Parah..!!!! Alat Berat Excavator Melintas Di Jalan Raya, Mengakibatkan Rusak

Kaur-Bengkulu // JURNAL TIPIKOR –Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta keputusan Menteri Perhubungan nomor 69 tahun 1993, tentang penyelenggaraan angkutan barang di jalan, yang terakhir diubah dengan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 30 tahun 2002, apabila merusak ruas jalan umum milik negara, bisa mendapatkan sanksi hukum atau pidana, alat berat yang angkut termasuk angkutan barang khusus sesuai dengan pasal 160 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Berdasarkan Informasi Masyarakat yang tidak Mau Disebutkan Namanya, Alat Berat Excavator Melintas Di jalan Kabupaten Kaur Sekitar pukul 12.30 wib, Hari Minggu, tgl 19 Mei 2024. Jalan Raya Dari Kantor Camat Kinal Menuju Desa Jawi yang Baru saja di bangun tahun 2023 menghabis Anggaran Kurang lebih 6 Miliar, Jalan yang di lewati Alat Berat Excavator Jalan Raya Kabupaten Kaur di wilayah Kacamata Kinal, Excavator Melintas Dari Kantor Camat Kinal Menuju Pembangunan Pembukaan Badan Jalan Desa Geramat, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu Tahun 2024 dengan Menggunakan Dana Desa” ungkapnya.

“Kepada Penegak Hukum atau yang berwenang dapat menindak Pelaku Pengrusakan Jalan Raya” tegasnya.

Baca juga Tipis, Diduga Tidak Sesuai RAB Proyek Pengaspalan/Hotmix Ruas Jalan Ciwarung-Warung Gombong Desa Cibunar Jaya

Dimana pasal ayat 162 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang menyangkut barang khusus wajib, memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut.

“Terus kendaraan bermotor harus diberikan tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut. Serta memarkirkan kendaraan yang telah di tetapkan. Kemudian, membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan, menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut”

Kemudian, beroperasi pada waktu yang tidak menggangu keamanan, keselamatan, kelancaran, dan tata tertib berlalulintas serta angkutan jalan.

Baca juga KPK sebut 150 kendaraan Mobil Dinas Pemprov. Papua masih dikuasai Mantan Pejabat

“Terpenting juga adalah harus mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait,” ujarnya.

Serta dilarang untuk menurunkan alat berat pada ruas jalan dengan perkerasan aspal dan rigid tanpa diberikan alas terlebih dahulu yang dapat menyebabkan kerusakan, atau gangguan fungsi jalan.

“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dapat diberika sanksi sesuai pasal 274 ayat 1 undang-undang lalu dan angkutan jalan, yaitu pidana kurangan paling lama satu bulan dan didenda paling banyak Rp 24 juta,” ungkapnya. (Js)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *