JURNAL TIPIKOR – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan dalam setiap pengungkapan kasus narkoba pihaknya didukung oleh data intelijen.
“Kinerja intelijen tidak diragukan lagi. Kami bersama-sama jajaran intelijen terus bersinergi dalam mencegah peredaran gelap narkoba,” kata Mukti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Jenderal polisi bintang satu itu menyebut beberapa pengungkapan terkait keberadaan pabrik narkoba di sejumlah wilayah juga terendus dari kerja intelijen.
“Cuma bedanya, kerja intelijen ini tidak bisa dipublikasikan. Jadi setiap ada pengungkapan, kami yang menyampaikan,” katanya.
Sepanjang 2024, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap sejumlah pabrik narkoba di wilayah Indonesia, seperti pada bulan April digerebek sebuah pabrik narkoba memproduksi ‘happy water’ di Semarang, Jawa Tengah, kemudian pabrik narkoba memproduksi ekstasi milik jaringan Fredy Pratama di perumahan Sunter, Jakarta Utara.
Kemudian akhir April 2024, Polda Metro Jaya menggerebek pabrik narkoba jenis tembakau sintetis di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dan terakhir di awal bulan Mei, pabrik narkoba jenis sabu dan ekstasi di sebuah vila di kawasan Bali yang melibatkan tiga warga negara asing.
“Kami joint investigation dengan intelijen, pengungkapan keberadaan pabrik-pabrik itu dari intelijen,” kata Mukti.
Selain dengan intelijen, kata dia, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, salah satunya Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Seperti penggerebekan pabrik narkoba milik jaringan Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara, berkat ketelitian petugas Bea Cukai di Bandar Soekarno Hatta yang memeriksa barang-barang kiriman dari luar yang mencurigakan, salah satunya bahan baku untuk narkoba. Hingga Polri melakukan pendalaman, dan ditemukan pabrik narkoba berdasarkan alamat penerima barang.
Sesuai komitmen dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, kata Mukti, jajarannya gencar melakukan pencegahan, penanggulangan penyebaran narkoba. Komitmen itu ditunjukkan dengan terbentuknya Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN).
Baca Juga Kabid Humas Polda Jabar : Gerak Cepat, Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Lemari
Dari kurun waktu 21 September 2023 sampai dengan 6 Mei 2024, Satgas P3GN Polri dari tingkat Bareskrim dan Polda jajaran telah menangkap 28.382 tersangka narkoba. Dari 28.382 tersangka itu, sebanyak 23.333 tersangka sedang dalam proses penyidikan, dan 5.049 tersangka sedang dalam proses rehabilitasi.
Selama periode tersebut, kata dia, Satgas P3GN Polri telah menerbitkan 19.098 laporan polisi. Dari jumlah laporan tersebut, terdapat 10 kasus menonjol yang telah diungkap.
Kemudian untuk barang bukti yang disita selama periode tersebut, antara lain sabu seberat 3,78 ton, ekstasi 1.226.404 butir, ganja seberat 1,78 ton, kokain seberat 11,34 ton, tembakau gorila seberat 141,4 kilogram, ketamine seberat 32,27 kilogram, heroin 86 gram, dan obat keras sebanyak 8.103.730 butir.(*)