SENGKANG, SULSEL, JURNAL TIPIKOR – Terkait adanya aduan dan keluhan masyarakat soal adanya aksi perjudian (Judi Sabung Ayam Dan Dadu) yang diindikasi kerap terjadi di wilayah hukum Polres Wajo, utamanya di daerah Kecamatan Tanasitolo dan Sabbangparu. Pihak Satreskrim Polres Wajo lansung melakukan tindakan cepat dan melakukan penindakan.
Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan yang dihubungi awak media ini Selasa 07 Mei 2024, tak menampik hal tersebut dan mengatakan dengan adanya aduan masyarakat atas adanya indikasi praktek perjudian, pihaknya melalui Satreskrim Polres Wajo dan bekerjasama dengan Polsek Tanasitolo langsung menindak lanjuti dan lansung bergerak menuju lokasi yang diduga kerap dijadikan aktivitas perjudian.
” Kami sudah bergerak dan tindak lanjuti cepat dengan adanya aduan masyarakat terkait praktek judi dan sekitar Ashar Selasa 07 Mei 2024 lansung menuju lokasi dan melakukan penindakan “. Ujarnya
Baca juga Tambang Ilegal di Wajo Jadi Sorotan.Ketua L- BPKP Wajo : PETI Harus Di Tuntaskan
Saat anggota tim turun langsung ke lokasi berhasil menemukan salah satu tempat yang kerap dijadikan aktivitas judi tersebut dan berhasil menemukan beberapa alat serta tenda dan tempat yang diduga dijadikan aktivitas judi.
” Lokasi tempat yang diduga jadi praktek perjudian berhasil ditemukan dan melakukan pemusnahan lokasi, namun saat dilakukan tindakan tidak ada terjadi aktivitas perjudian sama sekali, hanya lokasi yang kami temukan”. Ungkapnya
Disamping itu ia juga menghimbau masyakarat untuk selalu membantu pihak Kepolisian.
” Juga Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu memberikan informasi jika menemukan hal hal yang melanggar hukum dan menganggu ketentraman masyarakat.” Tutupnya.(Ikbal)
1 thought on “Terkait Aduan Masyarakat Soal Judi, Satreskrim Polres Wajo Gerak Cepat Bertindak”