JURNAL TIPIKOR – Sangat miris di ulang tahun Hari Buruh tanggal 1 Mei 2024 masih banyak para pekerja dan buruh yang tidak menerima upah minimal sesuai dengan himbauan Gubernur Riau melalui SK tentang penetapan upah minimal untuk pekerja dan buruh di wilayah Provinsi Riau.
Disini kami juga melihat masih ada tenaga kerja di perusahaan plat merah seperti di PHR (Pertamina Hulu Rokan) dimana kontraktor dilingkungan PHR ada yang memberikan upah minimum yang melanggar peraturan Gubernur Riau.
Terkait pemberian upah minimal masih di bawah UMP dan begitu juga diduga masih ada perusahaan yang mencicil gaji karyawan dengan cara memberi bentuk penekanan agar tidak mempersoalkan tentang pembayaran upah dengan sistem Cicil dan juga dan juga masih ada juga upah yang gaji pokoknya Rp 3.100.000 sudah termasuk tunjangan pertanyaan.
Baca juga Tim SAR Brimob Sulsel Menuju ke Lokasi Banjir di Belawae Kabupaten Sidrap
Kami selaku Serikat Pekerja dan Buruh hu Elektronik Mesin Perisai Pancasila mempertanyakan dimana para PUK yang berada di perusahaan tersebut dan ke mana para pengawas dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau ini menjadi pelindung bagi seluruh rakyat pekerja dan agar bekerja lah untuk memperjuangkan nasib nasib para pekerja dan buruh kepada pemerintah jangan lagi banyak menerima kutipan kutipan dari pada perusahaan sehingga Kaum pekerja dan buruh menjadi pihak yang selalu dikorbankan terang Khairulnas ST selaku Ketua DPW Provinsi Riau Serikat Pekerja dan Buruh Logam Elektronik Mesin dalam komentarnya mensikapi hari buruh, Jumat (3/5)