Camat Bhatin Solapan Muhammad Rusdy, MR, S.STP, M.SI. menggerakkan pembersihan tumpukan sampah

Bhatin solapan, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kecamatan Bathin Solapan (Batsol) menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang membuang Sampah dengan sembarangan. Sanksi yang diberikan pun sesuai dengan Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2015 yakni denda Rp 2,5 juta.

Hal ini diungkapkan Camat Bahtsol Muhammad Rusdy yang didampingi Penjabat (PJ) Kepala Desa Simpang Padang Muhammad Nurizan disela-sela pengangkutan sampah di Jalan Siak yang sampai memakan badan jalan, Kamis pagi (2/5/24).

Ditegaskan Camat Rusdy, sampah yang merupakan limbah rumah tangga ini bukan saja dapat menggangu pengguna jalan namun juga mengeluarkan aroma busuk yang menyengat di hidung hingga mengganggu pernapasan.

Baca juga Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi Calon Anggota DPRD Kaur 25 Orang Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2024

Sekali lagi ditegaskan Camat Rusdy, pihaknya akan memantau pergerakan masyarakat pembuang sampah Illegal. Jika tertangkap tangan, sejumlah sanksi akan diberikan.

Kita akan siapkan Satgas dan Kamera Pemantau 24 jam. Jika kedapatan akan kami bawa ke Kantor Desa, difoto dan didata, lalu fotonya akan kami pampang serta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulanginya. Ini semua semata mata untuk memberikan efek jera,” kata Rusdy

Tampak dalam pembersihan sampah tersebut dibantu sejumlah pihak, diantaranya UPT Persampahan dan RTH Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis, Pemdes dan Perangkat Desa Simpang Padang, Polsek Mandau, Koramil 03 Mandau dan masyarakat dengan menggunakan truk dan alat berat. Menjelang tengah hari, sampah yang hampir sempat viral ini pun telah selesai dibersihkan.
(Irwansyah Siregar).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *