Kaur – Bengkulu // JURNAL TIPIKOR, Dalam persiapan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2024 baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota maupun Bupati dan Wakil Bupati, Rabu 1 Mei 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur melaksanakan sosialisasi tentang tahapan dan jadwal Pilkada tahun 2024. Kegiatan bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Padang Kempas. Dibuka Ketua KPU Muklis Aryanto, S.Kom, MAP diikuti seluruh Komisioner KPU Kaur serta undangan dari tokoh pemuda, Partai Politik (Parpol), Bawaslu Kaur dan tokoh masyarakat.
“Kegiatan yang dilakukan adalah awal dari pelaksanaan Pilkada 2024, yang mana untuk pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024. Sebelum pemungutan suara, maka KPU akan melaksanakan sejumlah tahapan yang ada,” ungkap Ketua KPU Kaur, Muklis Aryanto, S.Kom, MAP, Rabu, 1 Mei 2024.
Dikatakannya, tahapan Pilkada khusus pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai tanggal 5 Mei – 19 Agustus 2024. Sedangkan pengumuman pasangan calon 24-26 Agustus 2024, pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon 27 Agustus -21 September 2024 dan penetapan pasangan calon 22 September 2024.
Baca juga Dalam OTT di Labuhan Batu, KPK Amankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta
Tahapan ini akan dilaksanakan, tentunya akan menjadi acuan baik itu bagi Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota maupun Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada 2024. Selain itu, juga menjadi perhatian bagi Parpol yang akan mengusung Bacalon di Pilkada.
Lanjutnya, selain tentang tahapan Pilkada, juga perlu diperhatikan bagi Bacalon Bupati dan Wakil Bupati yang berlatar belakang dari TNI, Polri dan PNS. Merujuk pada amar putusan MK nomor 41/PLU-XII/2014 dan Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN.
Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai ASN, TNI, dan Polri melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian saat melakukan penyerahan dukungan.
Bakal calon yang diusulkan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik yang berstatus sebagai ASN, TNI, dan Polri melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian saat melakukan pendaftaran. Seluruh aturan tersebut wajib dipenuhi.
Terpisah Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Toni Kuswoyo, S.Sos, MAP mengatakan untuk persyaratan bagi Bacalon Bupati dan Wakil Bupati dari perseorangan wajib mengumpulkan dukungan sebanyak 10 persen dari jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT) yang ada. Sedangkan untuk Bacalon yang diusung dari Parpol wajib mendapatkan dukungan sebanyak 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD atau sebanyak 5 kursi.
Dengan aturan yang ada, tentunya seluruh Bacalon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pilkada di Kabupaten Kaur bisa menyiapkan seluruh syarat yang telah ditentukan. Sehingga nantinya saat pendaftaran semuanya berjalan dengan baik dan KPU Kaur bisa menetapkan Pasangan Calon (Paslon) sebagai kontestan dalam Pilkada 2024.
“Tahapan Pilkada saat ini memang sudah dimulai, sedangkan untuk penerimaan Bakal Calon baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota maupun Bupati dan Wakil Bupati sudah diketahui hari dan tanggalnya. Dengan sosialisasi yang disampaikan bisa menjadi acuan pagi Bacalon yang akan maju di Pilkada Kaur tahun 2024 ini,” tutupnya. (Toni Basrin Gumay/Js)