JURNAL TIPIKORĀ – Aparat Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) menangani kasus sindikat penjualan data nomor induk kependudukan (NIK) melalui akun WhatsApp.
“Sindikat ini terdiri dari tujuh orang mereka menjual data NIK yang terdaftar di nomor akun WhatsApp, kemudian dijual ke luar negeri seperti China,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, di Palembang, Selasa.
Ia menjelaskan perbuatan sindikat tersebut dikepalai oleh salah satu tersangka yakni (NOV). NOV mengaku mempelajari sistem transaksi penjualan dengan belajar di media sosial youtube.
NOV dan rekanannya ditangkap kepolisian pada beberapa waktu lalu di daerah Borang, Kota Palembang bersama barang bukti.
Sindikat tersebut mampu menjual sebanyak 50.000 akun WhatsApp per hari dengan penghasilan sebesar Rp5.000.000.
Dalam kasus tersebut barang bukti (BB) yang turut disita 9 unit ponsel Android berbagai merek, 5 unit CPU komputer, 1 unit laptop dalam kondisi rusak, 5 unit mouse, 6 unit keyboard dan USB Hub serta 3 unit rooter wifi dan power supply.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 45 UU ITE diubah dengan UU RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp12 miliar.
Baca Juga Dalam OTT di Labuhan Batu, KPK Amankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta
Kombes Pol Sunarto menegaskan kasus yang ditangani itu menjadi atensi Polda Sumsel karena benar-benar merupakan permasalahan yang besar.
Pihaknya akan terus memburu keterlibatan lain dari para pelaku kejahatan judi online serta para pelaku kejahatan penjualan data diri tersebut.(*)