Seluma-Bengkulu // JURNAL TIPIKOR // Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota secara bertahap mulai melaksanakan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satu tahapan yang dilakukan adalah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yaitu Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota Tahun 2024. Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan ke KPU Seluma dimulai dari Tanggal 23 April 2024 sampai dengan Tanggal 29 April 2024 paling lambat pukul16.00 Wib.
Ketua KPU Kabupaten Seluma Henri Arianda melalui surat pengumuman Nomor 600/PP.04.02-Pu/1705/2024 menerangkan, bahwa dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota Tahun 2024, KPU Kabupaten Seluma mengundang dan mengajak warga negara indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi panitia.
“Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.KPU.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis dan diantarkan ke Petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Seluma yang berlokasi di JL. Ahmad Yani, Pasar Tais, Kabupaten Seluma pada jam kerja 23 April s.d 28 April 2024: 08.00 s.d 16.00 Wib dan 29 April 2024: 08.00 s.d 23.59 Wib,” ujarnya.
– Berikut persyaratan-persyaratan menjadi anggota PPK:
A. Warga Negara Indonesia (WNI).
B. Berusia paling rendah 17 (Tujuh Belas) Tahun.
C. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatua Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
D. Mempunyai Integritas, Pribadi yang kuat, Jujur, dan Adil.
E. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (Lima) Tahun.
F. Berdomisili dalam wilayah PPK.
G. Mampu secara Jasmani, Rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
H. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
I. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan tindakan pidana 5 (Lima) Tahun atau lebih.
Baca juga ATL, AR dan Pammase Hadiri Hari Jadi Wajo, DBR Tak Diundang, Ada Apa ?
– Berikut kelengkapan Dokumen persyaratan:
A. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
B. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sejumlah 1 (Satu) lembar.
C. Fotocopy ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
D. Surat pernyataan dalam satu Dokumen yang menyatakan:
1. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Prokalamasi 17 Agustus 1945.
2. Tidak menjadi anggota partai politik.
3. Bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (Lima) Tahun atau lebih.
5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 (Lima) Tahun terakhir.
7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu.
8. Tidak memiliki penyakit penyerta (Komorbiditas).
9. Mempunyai kemampuan dam kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung.
10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informaai.
11. Sehat Rohani.
E. Surat keterangan sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
F. Daftar Riwayat Hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
G. Pas Foto berwarna 4X6 sebanyak 1 (Satu) Lembar.
H. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (Lima) Tahun.
Baca juga Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sukabumi Mengadakan Acara Halal Bihalal
I. Surat penyataan bermaterai yang memuat informasi nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang identitasnya digunakan olehpartai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
“Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.KPU.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis dan diantarkan ke petugas pendaftaran di Kantor Sekretatiat KPU Kabupaten Seluma yang berlokasi di JL. Ahmad Yani, Pasar Tais, Kabupaten Seluma pada jam kerja 23 April s.d 28 April 2024: 08.00 s.d 16.00 Wib dan 29 April 2024: 08.00 s.d 23.59 Wib,” ujar Henri Arianda.
(Jusri)