DPRD Kabupaten Kaur Gelar Rapat Paripurna Tentang Penetapan Propemperda Kabupaten Kaur Tahun 2024

Kaur Bengkulu // JURNAL TIPIKOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur telah mencatatkan sejarah dengan resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2024.

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Kaur ini dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk Bupati Kaur, Wakil Bupati, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Sekretaris DPRD, Sekretaris KPUD, Direktur RSUD, Kepala Bagian Setda, Kepala Instansi Vertikal, Camat se-Kabupaten Kaur, serta anggota dewan yang terdiri dari kapolres, dandim, danlanal, kajari, pengadilan agama, dan masyarakat, Senin (22/04/2024).

Setelah proses pembahasan yang intensif dan mendalam, DPRD Kabupaten Kaur secara bulat menyetujui penetapan Propemperda tahun 2024. Rancangan ini diharapkan dapat menjadi instrumen yang signifikan dalam mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kabupaten Kaur.

Baca juga Demi Kepastian Hukum, LSM BPKP Melaporkan Polemik di Kawasan Wisata Puncak Guha Kabupaten Garut ke Menteri ATR/BPN

Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Diana Tulaini, SH, dalam wawancaranya menyampaikan bahwa terdapat lima peraturan daerah yang diajukan dan telah disetujui untuk masuk ke tahap selanjutnya. Kelima peraturan daerah tersebut mencakup LKPJ, Laporan, perubahan APBD, RPJPD 2025 – 2045, dan disabilitas, yang semuanya merupakan skala prioritas.

Penetapan Propemperda ini merupakan langkah penting dalam menciptakan sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah.

Dengan ini, Kabupaten Kaur siap melangkah maju menuju masa depan yang lebih cerah dengan berbagai program pembangunan yang terencana dan terukur.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen Kabupaten Kaur terhadap pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Penetapan Propemperda 2024 menjadi tonggak sejarah penting dalam perjalanan Kabupaten Kaur menuju kemajuan yang berkesinambungan.  (Jusri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *