Akses Jalan Penghubung Antar Desa Rusak Parah, Diduga Puluhan Tahun Tak Tersentuh Pemkab. Lahat

 Kab. Lahat, JURNAL TIPIKOR – Jalan di Desa Penantian Kec. Kikim Barat Kab. Lahat Provinsi Sumatera Selatan seperti tak diperhatikan dan tersentu oleh pihak Pemkab Kab Lahat khusunya dinas PUPR. Kabupaten Lahat.

Pasalnya” saat ketua umum MPN OMBB beserta rekan – rekan awak media infosiberindonesia.com dan infoombb.com mengadakan kunker dan sosialisasi kebeberapa desa di daerah kikim barat dan kikim selatan mendapatkan kelu kesah baik dari kepalah desa maupun masyarakat setempat.

Saat dikonfirmasi kepada Kepalah Desa penantian Bapak Satria Budi mengatakan bahwa jalan tersebut sudah puluhan tahun tidak tersentu oleh pemerintah Kab. Lahat hingga sampai saat ini.

Saya juga telah mengusulkan untuk perbaikan akses jalan penghubung menuju kedesanya yang tembus ke kantor Camat Kikim Barat tersebut, kepada pihak Pemkab Lahat melalui pemerintah kecamatan tetapi mereka ber’alibih kalau jalan tersebut adalah hak Pemda provinsi. sedangkan jalan penghubung tersebut bukan jalan lintas provinsi tetapi penghubung antar desa pedalaman.

 Baca juga Demi Kepastian Hukum, LSM BPKP Melaporkan Polemik di Kawasan Wisata Puncak Guha Kabupaten Garut ke Menteri ATR/BPN

Bahkan bukan itu saja melihat kelu kesah masyarakat didesa,saya selaku pemimpin yang bertanggung jawab penuh dalam memberikan kenyamanan, keamanan dan pelayanan terhadap masyarakat perna berinisiatif untuk melakukan pembangunan sendiri melalui dana desa(dd) dan add akan, tetapi takut menyalahi aturan.(Tegasnya)

Dengan adanya keluhan masyarakat mengenai akses jalan penghubung antar desa yang telah rusak parah di Desa Penantian, Ormas OMBB meminta kepada pemerintah Provinsi Sumsel, Pemkab. Lahat, PUPR Provinsi Sumsel, PUPR Kab. Lahat, anggota DPRD Kab. Lahat dan instansi terkait lainnya agar menindak lanjuti keluhan masyarakat karena akses jalan adalah kebutuhan utama dalam melakukan aktifitas sehari hari.

Pewarta(Jusri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *