SENGKANG, SULSEL, JURNAL TIPIKORĀ – Aparat kepolisian resort (Polres) Wajo Kabupaten Wajo, Sulsel melalui Unit Satresnarkoba Polres Wajo berhasil mengamankan narkoba sebanyak 1 ball dari tangan pelaku pada akhir pekan kemarin.
Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriady SE kepada awak media ini Kamis 18/04/2024 mengutarakan hal tersebut dan mengatakan kalau pihaknya dalam hal ini Satresnarkoba Polres Wajo akhir pekan kemarin tepatnya pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 Pukul 22.30 Wita, yang dipimpinya langsung dan didampingi oleh Kanit II IPDA Edy Syamsuri S.Sos.,M.A.P., dan Tim tindak lapangan telah berhasil melakukan penangkapan 1 (satu) pelaku penyalahguna narkotika.
” Dalam panangkalan tersebut berhasil diamankan 1 paket besar atau biasa disebut 1 ball dari tangan pelaku Desa Bontouse kec. Tanasitolo Kab.Wajo dari tangan pelaku Muhtar Alias Sinyong Bin Sulaimana, 45 Tahun/Islam warga asal Kel. Cina kec. Pammana Kab.Wajo”. Terang mantan Kasat Resnarkoba Polres Pare Pare ini
Baca Juga Pemkab Kaur Gelar Rapat Panitia Persiapan HUT Kabupaten ke 21 TA. 2024
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 ball narkoba atau kristal bening yang di duga narkoba jenis sabu, 1 (Satu) buah Hp dan 1 ( satu ) plastik berwarna hitam telah diamankan di Mapolres Wajo untuk proses hukum selanjutnya.
Awal mula penangkapan tersebut bermula adanya informasi yang didapatkan dan atas koordinasi dan perintah lansung bapak Kapolres Wajo, AKBP H. Facthur Rochman, S.H, M.H, kami selaku Kasat bersama anggota langsung menuju ke lokasi tersebut dan melihat ada seseorang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor yang mana lelaki tersebut adalah target operasi dan anggota langsung memberhentikan pengendara tersebut dan melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 sachet besar berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu yang di selipkan di saku celana sebelah kiri yang selanjutnya di lakukan interogasi asal barang tersebut yang di akui berasal dari anisial A yang beralamat di Kabupaten tetangga.
Dan hasil informasi tersebut selanjutnya saat ini kami melakukan pengembangan asal barang tersebut dimana Satres Narkoba telah menggagalkan peredaran Narkoba di Kabupaten Wajo sehingga dapat menyelamatkan warga masyarakat Kab. Wajo dari penyalah gunaan Narkoba. Pasal yang dilanggar :
Pelaku diduga Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 Miliar rupiah. Tutupnya
3 thoughts on “Satresnarkoba Polres Wajo Berhasil Amankan Narkoba 1 Ball Di Wilayah Hukum Polres Wajo.”