Bengkalis, JURNAL TIPIKOR – Seorang pria muda masih berusia lebih kurang 28 Tahun nekat menjambret seorang wanita dengan mengambil 1 (satu) unit handphone merek Oppo A96 warna merah muda di dasboard motor saat berada disekitaran Jalan Sudirman, Kecamatn Bengkalis, Bengkalis tepatnya dekat Lapangan Tugu.
Saat ini atas perilaku seorang pria muda tersebut harus menanggung atau merasakan panas dan dinginnya tinggal didalam kamar Jeruji besi Sel milik Mapolres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala saat dikonfirmasi menyebutkan Tersangka pelaku penjambretan tersebut berinisial RA yang telah diamankan oleh Tim Opsnal.
Baca Juga Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Usai Kembalikan Uang Milik Pemudik Rp100 Juta
Kejadian Penjambretan tersebut sesuai dari Laporan Korban Pada Hari Rabu, Tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 wib,” kata AKP Gian Wiatma Joni Mandala Rabu (17/4/2024) via Whatsapp kepada media Jurnal Tipikor
Ditambahkannya, Tersangka RA berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis dirumah nya yang beralamat Jalan Griliya, Desa Kelapa Pati, Pada hari Rabu, tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 06:00 wib.
“Pada saat dinterogasi Tim Opsnal Satreskrim, Tersangka AR mengakui telah melakukan jambret di 2 TKP lainya yaitu di jalan pembangunan (Jambret kalung emas anak anak) dan di jalan tandun depan toko into bangunan (Jambret handphone Samsung),” terangnya.
Baca Juga Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras
Tim Opsnal Satreskrim, diutarakan Mantan Kapolsek Aertembaga Polres Bitung ini, juga mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) yaitu berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna Biru dengan NoPol BM 2713 DAT yang dipakai Pelaku saat melakukan jambret, 1 unit handphone Oppo A96 warna, 1 Helm warna hitam dan 1 Helai celana jeans warna hitam.
“Saat ini Tersangka AR beserta BB sudah diberada di Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan atau proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Gian Joni Mandala.(*)