Kantor Imigrasi Selat Panjang diduga kangkangi undang – undang, Ini kasusnya

JURNAL TIPIKOR – Silang pendapat antara masyarkat yang mau berngakt keluar negri dengan imigrasi Selatpanjang sering terjadi hal ini disebakan kibajakan imigrasi Selatpanjang tidak memberi izin bagi paspor luar kab Meranti digunakan di Meranti , kantor imigrasi hanya mau memberangkatan warga Meranti ( pasport Meranti red )

Ramlan Abdullah ketua DPC BPKP kab meranti konfrimasi dengan pihak imigrasi dasar kebijakan imigarasi tentang pembatas warga luar Meranti untuk berangakt melalui pelabuhan tanjung harapan

Sekretaris imigarasi Selatpanjang Fran tidak menjawab dasar larangan pasport luar Meranti untk berngakt keluar negri , hanya beralasan ini kebijkan imigrasi kami pak… Apakah kebijkaan ini sudah sesuai undang2 yang berlaku ini hanya kebijkan jelas sekretaris Kanim saudara fran kemudian mematikan hp.

Baca juga Libur lebaran, Tim SAR Brimob Sulsel Patroli siaga di sejumlah objek wisata di Kota Parepare

..melihat Tidak jelasnya kebijkan imigrasi meranti dan Selatpanjang cendrung melanggar HAM dan mengambil kebajikan menggar UU , sesuai tugas pokok imigaris sesuai UU no 6 tahun 2024 dan turunanya Tidak ada hak imigrasi melangkah warga. Negara berpergian keluar negri kecuali sedang dalam dalam perkara di APH tentu dgn surat sedang dicekal , LSM bpkp akan melakukan demo dikantor imigrasi selatpanjnag jalan merdeka pada hari Selasa tgl 16 / 04/2024

Ketua BPKP mendesak menteri hukum dan ham untuk mengantikan kanim Selatpanjang dan sekertaris Kanim beserta Kasubsi analisis sering bersikap arogan melayani para penumpang yang mau berangkat ke luar negri karena Menunjukan  sikap tidak proposional oleh oknum imigrasi Selatpanjang selain mencerminkan rendah nya etika dan etos kerja.(Agustian)

One thought on “Kantor Imigrasi Selat Panjang diduga kangkangi undang – undang, Ini kasusnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *