KPK Ingatkan bagi yang ingin besuk di Rutan Cabang KPK untuk tidak berikan apapun kepada Petugas Rutan, ini alasannya

JURNAL TIPIKORĀ  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada semua pihak yang hendak membesuk tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK untuk tidak memberikan apa pun kepada petugas rutan.

“KPK meminta dukungan dan kerja sama seluruh pihak dimaksud untuk tidak memberikan imbalan dan/atau pemberian dalam bentuk apa pun kepada segenap jajaran Rutan Cabang KPK atas pelayanan yang telah diberikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ali juga mengatakan Rutan Cabang KPK berkomitmen menjadi rutan yang berintegritas dan KPK juga telah menerbitkan maklumat soal Layanan Cabang Rutan KPK.

Baca Juga Bertempat di RUTAN KPK, KPK Fasilitasi para tahanan Melaksanakan Shalat Idl Fitri 1445 H

“Jajaran Cabang Rutan KPK berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan hati sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun baik uang, barang dan/atau fasilitas lainnya dari para pengunjung tahanan, keluarga tahanan, penasihat hukum tahanan dan/atau orang lain yang berhubungan dengan tahanan,” ujar Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyediakan jam besuk bagi pihak keluarga yang ingin menjenguk tahanan di Rutan Cabang KPK pada perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada 10-11 April 2024.

Ali menerangkan jadwal kunjungan di Rutan Cabang KPK adalah sebagai berikut:

1. Rabu (10/4) / 1 Syawal 1445 H pukul 10.00-12.00 WIB.

2. Kamis (11/4) 2 Syawal 1445 H pukul 10.00-12.00 WIB.

Baca juga DPD APPI Minta Polres Kaur Segera Proses Kepala Desa Benua Ratu Hina Wartawan

Rutan KPK juga memfasilitasi pihak keluarga yang hendak mengirimkan makanan bagi tahanan di dua dua tanggal tersebut dengan jadwal penerimaan makanan dimulai pukul 08.00-09.30 WIB

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu juga berpesan bila masyarakat mendapati adanya oknum petugas Rutan Cabang KPK yang meminta, memeras dan/atau memaksa untuk memberikan sesuatu dapat segera melaporkan ke pengaduan masyarakat KPK di Nomor Telepon KPK 021-25578300, Cal Center 198, Website: http://kws.kpk.go.id, email ke pengaduan@kpk.go.id atau WhatsApp 0811-959-575.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *