JURNAL TIPIKOR – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik judi online di Indonesia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyampaikan bahwa kementerian terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses pada situs-situs yang terafilisasi dengan aktivitas judi online.
“Hampir 150 orang di Lantai 8 Gedung Kominfo lagi berperang melawan judi online. Bekerja 24 jam selama tujuh hari dengan tiga sif. Kami tidak pernah putus asa, tiada kata lelah untuk melawan yang namanya judi online,” katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Senin.
Nezar menjelaskan, Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menggunakan teknologi kecerdasan buatan serta web crawling dalam melakukan pemantauan di ruang digital.
Baca Juga Jampidsus Kejagung RI Periksa Saksi berinisial RBS atau RBT dalam dugaan TIPIKOR di PT Timah Tbk
Menurut dia, web crawling kementerian mendapati domain-domain judi online seperti air mengalir.
Setelah menemukan domain-domain judi online, tim kementerian melakukan pemutusan akses supaya situs-situs web tersebut tidak bisa dijangkau oleh masyarakat.
Sejak Juli 2022 sampai Maret 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses pada kurang lebih 1,5 juta situs web yang memuat konten judi online.
Kementerian Komunikasi dan Informatika berkoordinasi dengan platform-platform digital untuk membersihkan konten-konten bermuatan negatif di ruang digital.
Meta dan X sudah beberapa kali ditegur karena ada konten-konten bermuatan judi online di platform mereka.
Baca juga Kapolda Sumsel Berikan 3 Pin Emas Kepada Kapolres Pagar Alam Atas Prestasi Ungkap Kasus
Koordinasi lintas kementerian dan lembaga juga digencarkan untuk menutup akses keuangan dari para pengembang platform untuk judi online.
“Kerja sama telah dilakukan dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk memblokir yang namanya rekening untuk transaksi, bekerja sama juga dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengejar dan melacak pelaku judi online,” kata Nezar.
Menurut temuan pemerintah, saat ini pengembang judi online pada umumnya tidak berdomisili di Indonesia, tetapi di negara tetangga seperti Kamboja dan Myanmar.
Baca Juga KPU : Pendaftaran Calon Kepala Daerah Jalur Independen dibuka pada Minggu 5 Mei 2024
Menurut Nezar, pelaku judi online dari luar negeri melakukan rekrutmen dan menjadikan warga negara Indonesia sebagai penggerak judi online.
“Banyak anak-anak Indonesia main ke Kamboja dan Myanmar dengan ekspektasi tadinya bekerja di perusahaan developer game, ternyata sampai di sana mereka diminta bikin game yang di online (judi online) dan itu ribuan. Sampai di sana baru tahu kalau ternyata kerjaannya adalah itu,” ia menjelaskan.(*)