KPK Panggil Ketua DPRD Kab. Lamongan 2014-2018 status sebagai Saksi, ini Dugaan Kasusnya
JURNAL TIPIKORĀ – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Ketua DPRD Kabupaten Lamongan 2014-2018 H. Kaharudin dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019.
“Hari ini bertempat di Polrestabes Surabaya, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi H. Kaharudin selaku Ketua DPRD Kabupaten Lamongan tahun 2014-2018,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Beberapa saksi yang hari ini turut dipanggil KPK yakni mantan wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamongan Periode 2014-2019 Saim, ketua Gapensi Surabaya periode 2016-2021 Yoyon Sudiono, Direktur Utama PT Bangun Sejajar Prima Darmadjaja, dan Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdullah.
Kemudian Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab. Lamongan TA. 2017 s.d. 2019 / Direktur CV Absolute Muhammad Yanuar Marzuki dan Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Lamongan Nanik Purwati.
Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan Moch Sukiman, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Moch Wahyudi dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan 2019-sekarang Suyatmoko.
KPK pada Jumat (15/9/2023) mengumumkan dimulainya proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019.
Baca juga Bapemperda DPRD Wajo dan Kemenkumham Sulsel Bahas Harmonisasi Ranperda Produk Hukum Daerah
Meski demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka. Hal itu akan diumumkan setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya kantor-kantor dinas yang ada di lingkungan Pemkab Lamongan, maupun rumah dinas Bupati Lamongan, serta rumah dan kantor pihak swasta.
KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai sekitar Rp151 miliar.
Dalam perkara tersebut KPK telah memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur Efendi pada Kamis (12/10/2023) sebagai saksi dalam kasus dugaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan.
“Saya diperiksa sebagai saksi dan dalam pemeriksaan tersebut ada beberapa kali istirahat,” kata Yuhronur usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/3).
Baca Juga Stabilkan Inflasi, Pemkab Bandung gelar Bazar Ramadhan dan Operasi Pasar Murah Bersubsidi
Yuhronur mengaku lupa dengan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepada dirinya selama pemeriksaan tersebut. Terkait tersangka dan siapa saja yang dipanggil, dia meminta awak media menunggu pengumuman KPK.
“Adalah nanti. Saya tidak enak untuk mengucapkannya,” tambahnya.
Yusronur mengatakan pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus tersebut terkait kapasitasnya saat itu sebagai sekretaris daerah Kabupaten Lamongan.(*)
One thought on “KPK Panggil Ketua DPRD Kab. Lamongan 2014-2018 status sebagai Saksi, ini Dugaan Kasusnya”