JURNAL TIPIKOR – Keseriusan dari Kementerian ATR/BPN dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yhudoyono (AHY) dalam memberantas mafia tanah di tanah air terus dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat penegak hukum, yakni Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI, dengan membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah.
Dikutip dari Tempo.co tertanggal 18 Maret 2024 Menurut Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yhudoyono mengatakan , mafia tanah menyengsarakan masyarakat dan menghambat investasi. “Mafia tanah telah menyengsarakan masyarakat. Korbannya terancam kehilangan hak atas tanahnya dan juga bangunan yang mungkin merupakan kekayaan atau aset satu-satunya dan ini jelas-jelas perilaku yang tidak adil. Mafia tanah juga merugikan negara dan menciptakan ketidakpastian hukum, sehingga menghambat investasi,” ujarnya.
Tindak pidana pertanahan yang umumnya disebabkan oleh mafia tanah ini, menurut AHY, harus segera diberantas. Sejak 2018, upaya pemberantasan mafia tanah dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat penegak hukum, yakni Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI, dengan membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah.
Baca Juga Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah di Kabupaten Banyuwangi, ini Penjelasan Menteri ATR/BPN
Bukan hanya berkolaborasi dengan pihak eksternal, Menteri AHY juga berkomitmen menegakkan keadilan di internal Kementerian ATR/BPN.
“Kami akan bertindak tegas kalau ada yang melakukan perbuatan melawan hukum, baik eksternal maupun internal harus mendapatkan penanganan yang sama. Karena itu kami tegas akan menindak bila ada jajaran internal yang terlibat,” katanya.
“Tapi, kami juga tidak ingin ada jajaran yang menjadi korban karena tidak sedikit saya mendapatkan laporan mereka jadi korban. Kita ingin benar-benar objektif, ada fakta dan data yang jelas, lalu kembalikan pada hukum yang berlaku,” ujar AHY.
AHY mengatakan kasus penyerobotan lahan oleh mafia menjadi tantangan terbesar bagi BPN.
Senada dengan AHY, Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Tarmizi merespon positif dan apresiasi dengan gebrakan Menteri ATR/BPN dalam memberantas Mafia Tanah, menurutnya kami saat ini sedang menangani beberapa kasus di beberapa daerah erat kaitannya dengan masalah mafia tanah, ujarnya kepada Jurnal Tipikor, Senin (25/3/2024)
lanjut Tarmizi, saat ini kami beserta tim sedang konsentrasi menangani dugaan terjadinya praktek Mafia Tanah di Kabupaten Garut Selatan tepatnya di daerah Bung Bulang, kami menemukan hektaran tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh seseorang, dan kami pikir itu tidak logis, Ungkapnya.
“Dari temuan tersebut kami terus dalami kasusnya, dari mulai nama yang ada di sertifikat, tahun berapa diterbitkannya sertifikat tersebut, Notaris atau Kecamatan Akta Jual Beli diterbitkan, siapa pejabat Desa yang menerbitkan warkah termasuk para saksi yang ada dalam warkah, bahkan sistem penguasaaannya tanah pun sudah kami pelajari, lebih parahnya lagi ada dugaan dimana ada tanah negara berubah status jadi milik pribadi, kan aneh…, cetusnya
“Dalam waktu dekat ini kami beserta tim Pengacara akan segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, untuk membahas temuan kami tersebut, tegasnya.(Tim)
5 thoughts on “Ketua Umum BPKP segera Berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN terkait Temuan Dugaan Praktek Mafia Tanah di Kabupaten Garut Selatan”