Kasus Perundungan di Bintan, Polisi Periksa 13 orang perempuan di bawah umur

JURNAL HUKUM – Aparat Kepolisian Resor Bintan, Kepulauan Riau, memeriksa 13 orang anak perempuan bawah umur yang diduga terlibat aksi perundungan terhadap seorang siswi SMP yang videonya viral di media sosial.

“Para pelaku merupakan pelajar SMP dan sebagian ada siswa SD,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan Ajun Komisaris Polisi Marganda Pandapotan dihubungi di Tanjungpinang, Sabtu.

Marganda mengatakan belasan terduga pelaku tersebut sudah diamankan pada Jumat (22/3) malam di Markas Polsek Bintan Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga Komisi III DPRD Wajo Mengasah Kemampuan Pengawasan di Jakarta

Polisi masih mendalami motif para pelaku perundungan. Dugaan sementara, salah seorang pelaku marah karena korban menyebarkan berita bohong tentang pelaku dan pacarnya.

Dari video yang beredar, kata Marganda, korban beberapa kali dijambak, dipukul hingga ditendang oleh sejumlah pelaku sambil mengeluarkan kata-kata kotor.

Saat ini polisi masih menunggu hasil visum terhadap kondisi korban yang mengalami luka-luka setelah insiden penganiayaan itu.

Baca Juga Tuban diguncang gempa bumi berkekuatan M 6.1

Kasus perundungan itu terjadi pada tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kosong di Perumahan Kijang Seraya, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

“Pelaku tindak kekerasan ada empat orang, kemudian yang merekam video tiga orang, mengunggah ke media sosial tiga orang, dan saksi yang menyaksikan kejadian itu tiga orang. Total yang diamankan 13 orang, termasuk satu orang korban,” ujar Marganda.

Selanjutnya, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), serta Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan untuk menindak lanjuti kasus perundungan tersebut.

Baca Juga AKBP Fatchur Rochman, Jadi Irup Sertijab Dan Pelantikan Pejabat Di Lingkungan Polres Wajo

Perkara ini rencananya akan diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif pada Senin, 25 Maret 2024.

“Kami turut mengimbau orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya agar jangan sampai terjerumus melakukan hal-hal negatif,” kata Marganda.(*)

2 thoughts on “Kasus Perundungan di Bintan, Polisi Periksa 13 orang perempuan di bawah umur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *