Kejati Sulsel Bergeser Jabat Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga Dan Kerja Sama Internasional Kejaksaan RI
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Melalui siaran pers no : PR- 59/P.4.3.6/Kph.3/03/2024, Jaksa Agung RI melakukan pergeseran terhadap Kejati Sulsel yakni Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang diangkat menjadi staf ahli jaksa agung bidang hubungan antar lembaga dan kerja sama internasional Kejaksaan RI.
Selasa (19/03/2024) bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH. MH dan Dr. Narendra Jatna, SH.MH. Keduanya dipromosi menduduki jabatan Eselon I (satu), sebagai Staf Ahli Kejaksaan RI.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian mendapat promosi sebagai Staf Ahli Jaksa Agung bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional Kejaksaan RI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/TPA/Tahun 2024.
Baca Juga Kejagung Terima laporan Dugaan Tipikor pada LPEI yang disampaikan Menkeu
Sedangkan Narendra Jatna sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kemudian mendapat promosi sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya Kejaksaan RI.
” Iya benar Kejati Sulsel bergeser dan itu berdasarkan mutasi dan pengangkatan jabatan oleh Kejaksaan Agung RI “. Ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH, MH
Leonard Eben Ezer Simanjuntak senantiasa berpesan bahwa Rotasi alih jabatan dilingkungan kejaksaan adalah siklus yang dibutuhkan dalam rangka regenerasi sekaligus penyegaran personil dan organisasi. Upaya penataan melalui pergantian dan penyegaran ini dipandang perlu sebagai ikhtiar kejaksaan untuk senantiasa menjadi tetap kuat, lebih solid, dan lebih siap guna menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks.
Baca Juga Dalami Pemberian suap kepada Sekda Kota Bandung, KPK datangi LP Sukamiskin
Dalam setiap penugasan pengisian jabatan tertentu telah melalui proses evaluasi mendalam, dengan pertimbangan yang matang dan penilaian yang objektif.
Semua itu dilakukan untuk memastikan kepiawaian, kredibilitas, kapabilitas dan kualitas yang dimiliki sehingga dipandang mampu menduduki suatu jabatan untuk terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
Patut untuk dipahami bahwa pergantian jabatan merupakan upaya pengembangan organisasi untuk mewujudkan visi dan misi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supermasi hukum secara profesional, proposional dan bermartabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran serta nilai-nilai kepatutan. Dari Sulawesi Selatan untuk Indonesia.(Ikbal)