JURNAL TIPIKOR — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Lapas Sukamiskin pada Jumat (15/3) untuk memeriksa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pemberian suap dalam proyek pengadaan kamera pengawas Smart City yang turut menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dkk.
“Seluruh saksi hadir dan memberikan keterangan di antaranya kaitan dugaan adanya pengaturan berbagai proyek di lingkungan Pemkot Bandung dengan memberikan patokan besaran fee/setoran uang pada para pihak swasta jika ingin dimenangkan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (18/3).
Materi yang sama juga didalami terhadap tujuh saksi lainnya yang diperiksa KPK di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung. Mereka ialah Andri Fernando Sijabat selaku Kasi Lalu Lintas Jalan Pada Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung; Yadi Haryadi (PPTK PJU/PJL); Roni Achmad Kurnia (Kasubag Program Dinas Perhubungan Kota Bandung).
Selanjutnya Kasi Sarana Prasarana Ferlian Hady; Manager Administrasi Keuangan PT Marktel Mulyana; Staf Komersil PT Marktel Ridwan Permana; dan Wahyudi (Swasta).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Yana Mulyana dkk.
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, KPK telah menetapkan Sekda Kota Bandung bersama empat anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 atas nama Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi sebagai tersangka. Ema sudah diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu.
Kasus suap tersebut berkaitan dengan pengadaan kamera pengawas atau CCTV Smart Camera dengan menggunakan produk Huawei serta paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP) berupa “Tarif Internet di Persimpangan – Akses Internet Dedicated – 150 Mbps Internasional” dan “Tarif Internet ATCS – Akses Internet Dedicated – 150 Mbps Internasional” melalui proses e-catalogue.
Sebelumnya, KPK memproses hukum tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Wali Kota Bandung periode 2022-2023 Yana Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022-2023 sekaligus sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal; dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) Tahun 2022-2023 Dadang Darmawan.
Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny; Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro; dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.
Baca Juga Diduga Proyek Milyaran Puskes Siderejo Kebal Hukum, APH Tutup Mata
Beberapa dari mereka telah dijebloskan ke penjara setelah kasus hukumnya memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sementara itu, satu orang lainnya atas nama Budi Santika selaku Direktur Komersial PT Marktel masih diproses KPK.
(CNN Indonesia)
2 thoughts on “Dalami Pemberian suap kepada Sekda Kota Bandung, KPK datangi LP Sukamiskin”