JURNAL HUKUM – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara (Malut) menghadirkan empat orang pejabat sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap terhadap Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) di PN setempat, Rabu.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tampubolon selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Wakil Ketua Haryanta, Kadar Noh dan Jako sebagai hakim anggota.
Empat orang saksi yang dihadirkan adalah Kadis ESDM Suryanto Andili, Sekda Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, mantan Kadis Kehutanan M. Syukur Lila serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Maluku Utara Bambang Hermawan.
Baca Juga Kejati Sumut Menahan Kadinkes Prov. Sumut atas dugaan Korupsi Dana Pandemi Covid-19
Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, serta pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Para pejabat di lingkup Pemprov Maluku Utara yang terlihat hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate ini, diantaranya Sekprov Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, Kadis Kehutanan, M. Sukur Lila, Kadis ESDM Suriyanto Andili dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Bambang Hermawan.
Sidang dengan dua agenda yakni pemeriksaan saksi dan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU tersebut akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Romel Franciscus Tampubolon, Rabu (13/3/2024).
Empat terdakwa yang dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut masing-masing adalah, dua Kepala Dinas yakni Daud Ismail dan Adnan Hasanudin sementara dua lainya dari pihak swasta masing-masing Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan, dua terdakwa yang menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK adalah, Stevi Tomas dan Adnan Hasanudin sementara Daud Ismail dan Kristian Wuisan menjalani sidang dengan agenda eksepsi.
“Saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutkan ini untuk terdakwa Stevi Tomas sebanyak empat orang sementara Adnan Hasanudin sebanyak 6 orang,” kata Hakim Ketua Romel Franciscus Tampubolon.
Dia mengatakan, saksi yang hadir hari ini, ada yang pejabat dan ada yang bukan pejabat.
Empat terdakwa ini sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK usai digelar operasi tangkap tangan (OTT) akhir 2023 lalu.
Kadis Kehutanan, Syukur Lila dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Ternate mengatakan, dirinya memberikan saksi tersebut terkait ijin pertambangan nikel di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan.
“Memberikan ijin atas perintah Gubernur Maluku Utara sehingga diberikan rekomendasi,” kata Syukur dalam persidangan itu.
Baca Juga Airlangga Harrtarto : Tidak skenario Golkar untk Merebut Kursi Keta DPR RI, ini Penjelasannya
Syukur pernah bertemu langsung dengan terdakwa, pertemuan itu terkait pinjam paket lokasi di Pulau Obi.
“Pinjam paket. Kita mengajukan di kementerian kehutanan,” katanya.
Sedangkan, Sekprov Malut, Samsudin Abdul Kadir, mengakui mengetahui awal bahwa ada kepentingan perusahaan meminta ijin pinjam paket di tujukan kepada gubernur kemudian disposisikan ke Sekda. Surat ijin itu terkait pertambangan di Pulau Obi.
“Dalam kasus ini, Say dengar di media massa kalua Gubernur Malut menerima uang dari Stevi Thomas itu sebesar Rp700 juta,” ujarnya.
Selain itu, dirinya pernah dimintai uang dari gubernur Malut nonaktif karena beberapa diantaranya ada kedatangan tamu dari pusat itu dimintai.
“Biasanya kalau gubernur nonaktif minta Sekprov kalau ada uang 10 juta kasih dulu,” katanya.(*)