Temui PKL Pasar Tumpah Cikutra dan Cicadas, Ema: Mari Bersama-sama Pulihkan Bandung Paris van Java!
JURNAL TIPIKOR – Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna sebagai Ketua Satuan Tugas Khusus (satgasus) PKL Kota Bandung memimpin pertemuan strategis dengan para PKL yang beroperasi di Pasar Tumpah Cikutra dan Cicadas, Rabu 6 Maret 2024.
Pertemuan ini sekaligus mencari jalan keluar soal banyaknya keluhan masyarakat terkait pasar tumpah dan PKL.
Pertemuan ini diadakan dalam upaya untuk membahas penertiban PKL dan penegakan Perda Kota Bandung No 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat, demi menciptakan kota Bandung yang lebih tertib dan bersih.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan konstruktif, Ema Sumarna menyampaikan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan para pedagang dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota.
Baca Juga Prabowo: Semua Pemimpin Negara di Dunia Ingin Perdamaian dan Kemakmuran
Menurutnya, penertiban PKL dan penegakan aturan merupakan langkah penting untuk memulihkan citra Kota Bandung sebagai “Paris van Java”, yang dikenal dengan keindahan kotanya serta kesejukan dan kebersihannya.
“Pemerintah hadir, regulasi hadir, untuk kebaikan dan kepentingan masyarakat luas. Bukan untuk kepentingan segelintir atau sekelompok orang, yang hanya memaksakan kehendak pribadi yang akhirnya menggangu hak banyak masyarakat lainnya,” tegasnya.
Ema juga mengutarakan komitmennya untuk menegakan Perda Kota Bandung Nomer 4 Tahun 2011 yang mengatur tentang lokasi dan tempat usaha bagi PKL yang dibagi menjadi tiga zona. Yaitu zona merah, zona kuning, dan zona hijau.
Baca Juga Mengenai Hak Angket Yang Akan Digulirkan sejumlah Parpol, Ini Menurut Pengamat Politik !
Lokasi yang dikategorikan sebagai zona merah merupakan lokasi larangan bagi PKL dan sama sekali tidak diizinkan untuk berdagang. Zona kuning merupakan lokasi yang diterapkan jam khusus dan zona hijau yang memang di perbolehkan untuk aktivitas PKL.
“Pada perda no.4 tahun 2011 itu sudah diatur. Nomenklaturnya sudah sangat humanis. Ada zona kuning, bukan pelarangan, tapi penataan dan penertiban. Tapi di zona merah itu zona terlarang sehingga tidak ada ruang kompromi dan negosiasi,” ujarnya.
Para pedagang kaki lima juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan dan pendapat mereka dalam proses penertiban ini.
Baca Juga KPU RI Ungkap Diagram Perolehan suara dalam Sirekap Mendadak Hilang
Ema Sumarna dengan seksama mendengarkan setiap aspirasi yang disampaikan oleh para pedagang.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan dalam menjaga ketertiban dan kebersihan kota serta memperkuat citra Kota Bandung sebagai destinasi wisata unggulan di Indonesia.
(Diskominfo Kota Bandung)
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.