Kejaksaan Negeri Tetapkan Tiga Tersangka Sertipikat Hutan Lindung Tahun 2017,2020

Pagaralam, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Negeri Pagar alam tetapkan tiga tersangka kasus Hutan Lindung yang Di sertipikat kan oleh pihak (BPN) Badan Pertahanan Negara Pada tahunn 2017 dan 2020 di daerah agung lawangan Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam Sumsel.

Setelah kurang lebih Enam Bulan ( 6) pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan lidik Rabu 06/03/2024 pihak kejaksaan menetapkan 3 tersangaka yaitu Inisial B yang saat ini bertugas di Kabupaten Empat Lawang sumsel. Dan inisial Y serta inisial N ketiga tersangka ini sudah bekerja di luar kota Pagaralam, Kabupaten Pali Dan kabupaten Muara enim Sumsel.

Kepala Kejaksaan Negeri Fajar Mufti, S.H., M.Hum di dampingi kasi Intel Dan Pidsus mengatakan” Perkara kasus mafia tanah ini dalam tahap penyidikan , kita sudah menahan tiga tersangka dalam kasus sertifikat hutan lindung di wilayah kota Pagaralam. Ketiga tersangka di lakukan penahan selama 20 hari kedepan.

Baca juga Bakar Ban, Aliansi Aktivis Jabar Tuntut Pengusutan Dugaan KKN Di Dinas PSDA Jawa Barat

Dalam kasus ini ada unsur kesengajaan dan merugi kan Negara sebesar Rp 800.000 delpan ratus juta rupiah “, ungkap nya.

Untuk temuan dari penyidik ada empat SHM di hutan lindung dari pemetaan di lokasi yang berbeda di wilayah agung lawangan kota Pagaralam alam. (JT/Mr)

One thought on “Kejaksaan Negeri Tetapkan Tiga Tersangka Sertipikat Hutan Lindung Tahun 2017,2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *