Personel Polres Tasikmalaya Kota, Dipecat Dikarenakan Langgar Kode Etik dan Terlibat Penyalahgunaan Narkoba.

Tasikmalaya, JURNAL TIPIKOR – Bertempat di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ) kepada seorang personel Polres Tasikmalaya Kota lantaran melanggar Kode Etik dan terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Senin ( 04/03/2024 ).

PTDH diberikan kepada Briptu SN dengan memberikan tanda silang di poto yang bersangkutan oleh Kapolre Tasikmalaya Kota.

Keputusan tersebut diambil oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Barat nomor : Kep/1674/XI/2023 tanggal 24 Nopember 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian.

Baca Juga Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo Berhasil Tangkap Pelaku Hipnotis di Makassar

Pemberhentian tersebut merupakan tindakan disiplin yang diberlakukan Polri setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang di kaitkan dengan Pasal 13 ayat 1 hurup ( sub) Pasal 14 ayat (1) huruf b, dan juga Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

” Kami tidak akan mentolerir pelanggaran apapun, terutama terkait dengan penyalahgunaan Narkoba yang merupakan ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat, ” Ujar Kapolresta Tasikmalaya.

Keputusan ini di harapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh anggota Polres Tasikmalaya Kota dalam menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi.


( JT/Dani )

2 thoughts on “Personel Polres Tasikmalaya Kota, Dipecat Dikarenakan Langgar Kode Etik dan Terlibat Penyalahgunaan Narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *