JURNAL TIPIKOR – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya mempercepat transformasi digital melalui pemberlakuan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital untuk pelayanan publik.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar di Kota Batam, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan hal tersebut sejalan dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE, dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
“Selain itu hal ini juga sejalan dengan instruksi Presiden RI terkait percepatan pemberlakuan IKD atau KTP digital yang dikembangkan oleh Kemendagri saat ini,” kata Teguh di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (28/2/2024)
Baca Juga KPK Ungkap Ada Aliran Dana dari SYL ke Sekretariat Partai Nasdem
Ia menyebutkan pada tahap pertama IKD yang diterapkan harus bisa melayani sembilan layanan SPBE Prioritas, antara lain layanan terintegrasi di bidang administrasi kependudukan, bidang pendidikan, layanan kesehatan, dan layanan bansos.
“Kemudian transaksi keuangan negara, administrasi pemerintahan, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian yang terintegrasi,” ujar dia.
Teguh mengatakan Indonesia akan memasuki era baru pelayanan publik yang terintegrasi, Single Sign On (SSO) yang efisien, efektif, berbasis kebutuhan masyarakat dalam satu portal nasional terintegrasi.
“Untuk itu Ditjen Dukcapil Kemendagri bersama Peruri bakal melakukan penguatan fitur IKD yang terintegrasi dengan portal nasional dan aplikasi pelayanan prioritas SPBE sebagai SSO,” ujar Teguh.
Baca Juga Sah, Akhirnya Prabowo Subianto Menyandang Purnawirawan Jenderal Bintang Empat dari Presiden Jokowi
Dalam kesempatan yang sama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan rakornas menjadi sarana monitoring dan evaluasi kinerja Dukcapil serta menjadi wadah untuk koordinasi dan konsolidasi pemerintah, khususnya jajaran Dukcapil seluruh Indonesia.
“Dukcapil adalah satu-satunya unsur pelaksana Kemendagri yang memiliki data kependudukan terlengkap dibandingkan instansi manapun di Indonesia,” kata Mendagri.
Selain itu data kependudukan yang dimiliki oleh Dukcapil memiliki peran vital yang digunakan untuk berbagai instansi pemerintah dalam menjalankan program maupun kegiatannya, seperti data untuk pemilu, bansos pengentasan kemiskinan, perpajakan, serta perbankan.
Baca Juga KPK Periksa Rekanan dan Kontraktor di Situbondo, Ini Kaitan Kasusnya !
Mendagri menambahkan perlu adanya penguatan infrastruktur teknologi informasi guna memastikan keamanan dari IKD sesuai dengan praktik terbaik internasional.
“Jadi KTP digital ini menjadi basis data utama yang digunakan masyarakat untuk mengakses seluruh layanan publik yang ada di Indonesia. Kita targetkan ini mulai berjalan pada Juni 2024 nanti,” ucap Mendagri Tito Karnavian.(*)