Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan Rancang Payung Hukum Fasilitas Olahraga
JURNAL TIPIKOR– Pansus 8 DPRD Kota Bandung melakukan rapat membahas Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bersama KONI Kota Bandung, KORMI Kota Bandung, NPCI Kota Bandung, SOIna Kota Bandung, dan Bagian Hukum Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi D, Jumat, 23 Februari 2024.
Rapat dipimpin Ketua Pansus 8, Hasan Faozi, S.Pd, dan dihadiri Wakil Ketua Pansus 8, H. Asep Mulyadi, S.H., dan anggota Pansus 8 di antaranya Iman Lestariyono, S.Si. Yoel Yosaphat, S.T. dan H. Yusuf Supardi, S.Ip.
Ketua Pansus 8 Hasan Faozi mengatakan, perlunya pertimbangan memasukkan muatan lokal pada Raperda ini. Ia juga berharap Raperda tersebut menjadi payung hukum dalam memperbaiki sarana prasarana olahraga.
“UU 11 tahun 2022 ini given (peraturan turunan dari UU), tetapi perlu memasukan unsur muatan lokal (mulok), baik dari KORMI, SOIna, atau juga NPCI. Ada konsep mulok yang mengikat untuk Perda ini. Karna perlu penyempurnaan poin-poin. Selain itu, Aspirasi masyarakat terkait Perda ini punya harapan besar agar Perda ini segera selesai. Apalagi di dalamnya membicarakan sarpras (sarana dan prasarana). Apalagi sarpras yang sudah ada perlu dijaga,” kata Hasan.
Baca Juga Ir. Kurnia Solihat : Peristiwa Banjir merupakan masalah kompleks
Wakil Ketua Pansus 8, Asep Mulyadi berharap Raperda tentang Keolahragaan tersebut segera diselesaikan dan berharap menjadi sarana pemerintah dalam memperhatikan lebih serius kepada insan olahraga, baik olahraga prestasi maupun olahraga kemasyarakatan.
“Berharap Perda olahraga ini ada beberapa hal perhatian Kota Bandung kepada insan olahraga, baik olahraga prestasi, baik kemasyarakatan, ada payung hukum supaya ada perhatian lebih ke insan olahraga ini. Maka Perda ini penting ini urgent (mendesak) harus segera diselesaikan tapi dengan serius diperhatikan karna banyak skill pemuda masyarakat Bandung namun tidak terwadahi,” kata Asep.
Anggota Pansus 8, Yusuf Supardi mengatakan, selain mewadahi prestasi olahraga masyarakat, Perda tersebut juga harus jadi payung hukum dalam mengelola terkait komitmen atlet, jangan sampai ada jual beli atlet.
“Bagaimana saat Perda ini disahkan, KONI dan yang lainnya ini bisa memperhatikan atlet. Jangan sampai atlet berpindah ke daerah lain, dan jangan sampai jual beli atlet,” ucapnya.* (Humas DPRD)
2 thoughts on “Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan Rancang Payung Hukum Fasilitas Olahraga”