Pemilihan Ulang di dua TPS kabupaten Labuhanbatu Utara

Labura, JURNAL TIPIKOR –  terjadi pemilihan suara ulang di kabupaten labuhanbatu utara atas usulan atau kesepakatan bersama penyelenggara pemilu.

Media jurnaltipkor.com menelusuri informasi hasil rapat pleno ditingkat kecamatan kabupaten Labuhanbatu Utara. Keterangan dari dua kecamatan bahwa penyelenggara pemilu menemukan pelanggaran saat berlangsungnya pemungutan suara.

Bawaslu kabupaten Labuhanbatu Utara melalui laporan dari Pegawai bagian data bapak Syahrial Kamis 22/02 di ruang kerja Bawaslu aekkanopan. Beliau membenarkan bahwa pemungutan suara ulang tersebut benar akan dilaksanakan di dua TPS yakni TPS 11 kecamatan Leidong desa Teluk pule luar dan juga di TPS 53 kecamatan Aekkuo desa aekkoraik dengan alasan bahwa kpps di TPS tersebut memberi hak pilih kepada warga yang tidak berdomisili di kecamatan atau kabupaten Labuhanbatu Utara.

Baca Juga L- BPKP Wajo : Upaya Merebut Suara Berpotensi Menggunakan Politik Uang.

Bawaslu kecamatan antaranya Bawaslu kecamatan leidong dan Bawaslu kecamatan Aekkuo memberi keterangan terhadap media jurnaltipikor.com melalui pegawai Bawaslu bidang data Sesuai dengan pengajuan atau laporan para saksi partai yang keberatan pada saat pleno kecamatan berjalan.

Bawaslu kecamatan Aekkuo bapak Darman secara singkat menerangkan melalui pesan selularnya “Pihak bawaslu mengkomfirmasih kepanwas cam agar panwaslu mengawal kpu d kec aek kuo terkait penulusuran alat bukti d kotak suara yg ada d kec aek kuo yakni daftar hadir dan Ba kejadian khusus” tentang putusan pemungutan suara ulang itu bukan ranah saya demikian imbuh Bawaslu kecamatan tersebut.

Bawaslu kecamatan leidong pada saat dihubungi media beliau menjawab masih sibuk karna mengikuti/pengawasan pleno kecamatan.

Baca Juga KPU RI Respon Penolakan Aplikasi Sirekap dari Dua Paslon Capres-Cawapres

Surat putusan KPUD Labuhanbatu Utara dengan nomor 344 tahun 2024 dan nomor 345 tahun 2024 yang telah disampaikan Kepada Bawaslu menyatakan pemungutan suara ulang dilaksanakan pada hari Minggu 25/02/2024 di kecamatan leidong desa teluk pule dalam TPS 11 dan di kecamatan Aekkuo desa aekkorsik TPS 53.

Jumlah dpt di TPS 53 aekkorsik a191 dan jumlah dpt di desa teluk pule dalam TPS 11 220 info dihimpun dari pegawai Bawaslu saat awak media menghubungi pimpinan Bawaslu Labuhanbatu Utara melalui telpon selular tidak diangkat dan alasan pegawai bagian data bapak Syahrial Sagala bahwa Bawaslu kabupaten. Lagi sibuk mengawal keperluan untul pemungutan suara tersebut.(JT/T.Simorangkir)

2 thoughts on “Pemilihan Ulang di dua TPS kabupaten Labuhanbatu Utara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *