JURNAL TIPIKOR – Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan(Sumsel) memburu seorang tersangka (RK) diduga bos pemilik sabu seberat 111 kilogram dan 131.695 butir ekstasi di Kota Palembang.
Kepala Polda Sumatera Selatan Irjen A Rachmat Wibowo saat konferensi pers di Mapolda Sumsel di Palembang, Minggu, menerangkan bahwa RK masuk daftar pencarian (DPO) buronan karena menjadi dalang dari ketiga pelaku agen narkoba 111 kilogram dan 131.695 butir ekstasi yang saat ini ketiga pelaku (HR, PJ, PN) sudah berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolda Sumsel.
“RK merupakan buronan yang biasa memerintahkan ketiga pelaku dalam jumlah yang besar melalui Whatsapp Call dan merupakan warga asal Kota Medan, Sumatera Utara,” ungkapnya.
Baca Juga PJ Bupati Hadiri Rakor Persiapan Pendistribusian Logistik Pemilu Tahun 2024.
a menegaskan bahwa RK akan terus dilakukan pendalaman penyelidikan dan ditangkap dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.
Sementara itu HR, PJ, PN merupakan orang suruhan RK berperan sebagai agen yang menampung narkoba di rumah yang disebut pelaku gudang.
Irjen Pol Rachmat menerangkan bahwa HR ditangkap pada Kamis 1 Februari 2024 di Jalan lintas Palembang-Betung melalui informasi yang didapat dari masyarakat.
Sedangkan PN ditangkap di hari yang sama diduga hendak melakukan pertemuan dengan HR. “Kediaman PN di geledah kemudian PJ merupakan istrinya kedapatan menyimpan sabu tersebut di dalam rumahnya,” katanya.
Baca Juga Inilah Elektabilitas Paslon Capres Cawapres di Pemilu 2024 di Hari Terakhir masa Kampanye
Ia menambahkan ketiga pelaku dijerat pasal :
Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup.
Berdasarkan pengungkapan kasus narkotika itu, sebanyak 1.379.810 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba oleh Polda Sumsel.(Antara)
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.