Wajo, JURNAL TIPIKOR – Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwasata Kabupaten Wajo dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap pengelola rumah benryanyi hokkki.
Hal itu diketahui melalui Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata, Andi Umrah, bahwa dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada pihak pengelola rumah bernyanyi.
“Sementara kami atur jadwal dan kalau tidak ada arah melintang kemungkinan minggu depan kita akan panggil dinas terkait dan pengelola rumah bernyanyi untuk koordinasi dan mendengar keteranganya”. Tuturnya saat dikonfirmasi melalui via telepon whatsaap, Kamis (18/01/2024).
Ia juga menambahkan bahwa akan melakukan pengawasan terpadu dan peninjauan kembali Terkait perbup no. 27 tahun 2022.
” Terkait Perbup No. 27 tahun 2022, kami juga akan melakukan peninjauan kembali dengan melibatkan semua elemen masyarakat yang terkait. Hal tersebut akan menjadi penyempurnaan dari masukkan berbagai pihak, kedepannya. Kami akan selalu mendengar dan menindaklanjuti berbagai respon dari semua elemen masyarakat”.Lanjutnya
Ketua Baladika Adiaksa Kabupaten Wajo, Andi Mappatoto, S.H., M.H menanggapi bahwa langkah disporapar untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu bukanlah langkah yang tepat.
Sebab menurutnya, pelanggaran terhadap perbup sudah nyata adanya. Jadi langkah yang diambil sudah mestinya penindakan dan pemberian sanksi.
” Instansi terkait mestinya turun langsung melakukan investigasi, bukan malah membuat agenda rapat dengan pengelola”. Tegas Andi Toto
Baca Juga Firli Bahuri Penuhi Panggila Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri
Disamping itu, Menurut Ketua Baladika Adiaksa bahwa perbup sudah tepat dan tidak mesti dilakukan peninjauan ulang.
” Aturan perbup no. 27 tahun 2022 itu sudah sangat baik dan jelas. Jadi kalau ada instansi berkeinginan untuk melakukan peninjauan kembali itu mengisyaratkan bahwa ada kekeliruan dalam pembahasan dan penerbitan perbup. Jelas ini menciderai perjuangan pembuat perbup”. Lanjutnya
Dari hasil penelusuran di lapangan.Ditemukan bahwa pihak atau instansi terkait telah mengetahui adanya pelanggaran perbup terkait jam operasional rumah bernyanyi, namun enggan melakukan teguran sehingga memunculkan beragam spekulasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Wajo, yang berulang kali di hubungi belum memberikan tanggapannya. Hingga berita ini ditayangkan.(JT-Wajo)
1 thought on “Perbup Terlalu Tekan Pengelola Karaoke. Disporapar Kabupaten Wajo Akan Lakukan Peninjauan Kembali”