KPK Tetapkan Dua Orang ASN sebagai Tersangka dalam kasus Korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan
JURNAL TIPIKOR – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. “Benar, KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikan-nya dengan menetapkan tersangka baru yaitu dua orang ASN,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi…