Ketua Majelis Hakim Menolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Ayah dari Gembong Narkoba Fredy Pratama dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

JURNAL TIPIKOR – Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Lian Silas, yang merupakan ayah dari gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, saat sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa.

“Menyatakan menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Lian Silas, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Lian Silas,” kata Jamser saat membacakan putusan sela.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidikan maupun penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

Baca Juga Dewas KPK : Perkiraan Nilai Pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai Rp 6,148 Miliar

Hal ini ditegaskan kembali dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 terhadap permohonan pengujian Pasal 69 Undang-Undang TPPU, dimana permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Ditambahkan hakim, menurut MK adalah suatu ketidakadilan apabila seseorang yang sudah secara nyata menerima keuntungan dari TPPU tidak diproses pidananya hanya karena tindak pidana asalnya belum dibuktikan lebih dahulu.

Untuk itu, apabila tindak pidana asalnya tidak bisa dibuktikan lebih dahulu maka tidak menjadi halangan untuk mengadili TPPU.

Baca Juga Kajari Wajo Beri Penyuluhan Hukum “Jaksa Garda Desa (JAGA DESA)”

Atas putusan sela itu maka sidang dilanjutkan pada Selasa (23/1) pekan depan untuk pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Habibi menyampaikan apresiasi atas putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya Ernawati.

“Sidang berikutnya kami hadirkan sekitar lima orang saksi dulu, tentunya bertahap karena saksi ada juga berdomisili di luar daerah, termasuk narapidana di lapas,” jelasnya.

Baca Juga Bey Machmudin Minta Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Persiapkan Soal Kenaikan Pajak Hiburan Malam

Terdakwa Lian Silas sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri dalam perkara TPPU atas aliran dana yang diduga hasil bisnis narkoba anaknya, Fredy Pratama, yang kini masih buron.

Barang bukti yang disita dari Lian Silas, di antaranya 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp101,4 miliar.(*)

2 thoughts on “Ketua Majelis Hakim Menolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Ayah dari Gembong Narkoba Fredy Pratama dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *