JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo Kabupaten Wajo, Sulsel melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Selasa 16 Januari 2024 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pitumpanua.
Kajari Wajo Andi Usama Harun SH MH kegiatan tersebut sebagai sarana meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum bagi perangkat desa khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.
” Kegiatan JAGA DESA ini merupakan suatu bentuk untuk memberikan pemahaman serta meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum utamanya dalam pengelolaan anggaran keuangan Desa agar betul betul sesuai tatanan atau prosedur hukum dan terhindar dari masalah hukum atau unsur korupsi”. Ucap Mantan Kajari Belopa ini
Selain hal tersebut hal ini juga merupakan salah satu tujuan dari Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Andi Usama Harun, S.H., M.H. memberikan sambutan dan arahan kepada seluruh peserta yang hadir yang diikuti oleh kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Pitumpanua. Tutupnya
JT-Wajo
3 thoughts on “Kajari Wajo Beri Penyuluhan Hukum “Jaksa Garda Desa (JAGA DESA)””