Pemanfaatan RTH Tidak Diatur Oleh Perbup Atau Perda. Masyarakat Dipersilahkan Buat Hajatan Di RTH Callaccu Sengkang.

Wajo, JURNAL TIPIKOR – Wahana bermain atau yang lebih dikenal di kabupaten Wajo dengan sebutan hoya-hoya akan beroperasi di ruang terbuka hijau (RTH) Callaccu Sengkang.

Hoya-hoya ini nantinya akan beroperasi selama satu bulan, mulai dari tanggal 14 januari sampai tanggal 15 februari 2024, tentunya akan menambah semarak di lokasi ruang terbuka hijau (RTH).

Namun, kehadiran hoya-hoya ini mendapat sorotan dari berbagai lapisan masyarakat dan aktivis.

Salah satu masyarakat yang ditemui di kawasan RTH Callaccu menyayangkan keberadaan hoya-hoya hoya tersebut.

Karena, hal itu jelas akan berdampak merusak tanaman rumput yang telah ada sebelumnya.

” Memang akan ramai nantinya kalau ada hoya- hoya namun sangat disayangkan juga karena tentunya ini bisa berdampak pada rumput yang akan di injak-injak oleh pengunjung”.

Baca Juga Jaga Kebersihan Lingkungan Kodim 1406/Wajo Gelar Karya Bhakti di Pasar Maroanging

Begitupun dengan Ketua Lembaga Lumbung Aspirasi Serikat Rakyat (LASER), Andi Germawanto,S.E, yang menyoroti dan mempertanyakan siapa yang mengeluarkan rekomendasi sehingga Wahana ini bisa beroperasi di ruang terbuka hijau (RTH) callaccu.

” Disini kami pertanyakan siapa yang memberikan rekomendasi sehingga hoya- hoya ini bisa masuk beroperasi RTH callaccu, ini rasa-rasanya yang beri rekomendasi tidak peduli dengan apa yang sudah ada, rumput ini butuh biaya besar untuk pemeliharaan dan penanam kembali”. Ucap Andi Wanto pada Jurnal Tipkor, sabtu (13/01/2024)

Disamping itu Ketua LASER, juga mempertanyakan persetujuan lingkungan terkait limbah B3 yang akan dihasilkan oleh mesin wahana.

” Disitu kan ada mesin untuk menggerakkan wahana, jelas mesin pakai oli dan ketika ada yang tumpah itu merupakan limbah B3. Nah, kira- kira DLH mau bertanggung jawab nggak? . memang tidak bisa dipungkiri dampak sosial ekonominya juga besar, tapi persetujuan lingkungan juga tidak bisa di pandang sebelah mata”. Lanjutnya

Baca Juga KPK Ungkap Bupati Labuhan Batu Mensyaratkan bagi Kontraktor Fee hingga 15 persen dari Nilai Proyek

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, H. Alamsyah yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, sabtu (13/01/2024) menyatakan bahwa wahana di RTH sudah melaui tahapan dalam pengurusan ijin.

” perizinan nya melalui berbagai instansi mulai dari lurah setempat, camat, polsek, kesbangpol, polres dan DLH untuk DLH hanya rekomendasi tempat setelah yang bersangkutan bermohon ke pemerintah Daerah, melalui pimpinan kami Bupati dan sekda. Perlu kami jelaskan pemanfaatan RTH itu belum di atur melalui perbub atau perda, sehingga siapa masyarakat yang memanfaatkan saat ini itu boleh-boleh saja. Apalagi fhinisi group ini ada support terhadap kegiatan Pemda pembinaan UKM”.Terang Kadis DLH

Juga disampaikan Kadis DLH, terkait Persoalan terpenuhi limbah B3 karena bukan kategori usaha besar sehingga sambil jalan bisa d pantau dan evaluasi kegiatannya

Selain itu, Kadis DLH, menjelaskan 4 point terkait wahana bermain (hoya-hoya) diantaranya :

1. Secara prosedur, pelaksana kegiatan sdh memenuhi semua persyaratan bahkan yang bersangkutan telah membuat pernyataan sebelum diberikan rekomendasi.

2. ⁠Secara regulasi memang di RTH Callaccu belum ada aturan baku tentang pemanfaatannya, sehingga tdk ada dasar utk mencegah seseorang melaksanakan kegiatan selama memenuhi syarat dan siap bertanggung jawab atas kerusakan yg diakibatkan dr kegiatannya. Sebagiamana tertuang dlm surat pernyataan yg disampaikan ke kami

3. Pada tanggal 3 Januari 2024, kami telah menyampaiakan tentang pemindahan kegiatan di are pelataran. Namun ybs sulit menyesuaikan utk susunan peralatan dan tenda UMKM jika berada di pelataran dikarenakan tenda UMKM dikonsepkan berdekatan/berjejeran mendekati wahana permainan.

4. Perlu jg diturunkan tim dari DLH yg menangani B3 dan pencemaran, terkait pembinaan terhadap limbah B3 yg dihasilkan. karena berdasarkan pantauan kegiatan tsb diduga mengahsilkan B3 yaitu oli dari mesin penggerak wahana.

Baca Juga Polri : Pemilik Akun yang Mengancam Anies Baswedan telah Tertanggkap

Disisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo, Andi Hasanuddin, yang dimintai keterangan, sabtu (13/01/2024) mengungkapkan bahwa tidak ada ijin yang dikeluarkan di dinas yang dipimpinnya.

” Dari kami tidak pernah mngeluarkan surat ijin pak. Tapi karena ini kegiatan pemda maka kami dukung sesuai kewenangan kami”. Ungkapnya

Di hari yang sama, Bupati Wajo, H. Amran Mahmud,S.Sos., M. Si, mengarahkan untuk kordinasi dengan Sekda Wajo.

” iye silahkan di cek sama bu sekda karena saya disposisi ke beliau sesuai dengan aturan, untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan”. Ucap Bupati Wajo (13/01/2024)

Hingga berita ini ditayangkan, Ibu Sekda Kabupaten Wajo belum memberikan tanggapannya perihal Wahana bermain (hoya-hoya) di ruang terbuka hijau (RTH) Callaccu Sengkang.

JT-Wajo

One thought on “Pemanfaatan RTH Tidak Diatur Oleh Perbup Atau Perda. Masyarakat Dipersilahkan Buat Hajatan Di RTH Callaccu Sengkang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *