Nias Selatan, JURNAL TIPIKOR – Ketua KPU Nias Selatan, Buka Sosialisasi di Hotel Yonnas Teluk Dalam, Jln. Pasir Putih, Kelurahan Pasar Teluk, Kabupaten Nias Selatan, pada Sabtu (13/1/2024) (IST)
NIAS SELATAN, Benimeritus Halawa, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum. Acara
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Ketua bersama anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Sekretaris beserta staf, perwakilan Kejaksaan Nias Selatan, perwakilan Polres Nias Selatan, perwakilan Lapas Kelas III Teluk Dalam, dan Ketua Partai Politik.
Konsultasi Publik RKPD 20Ungkap Temuan Surat Suara Bermasalah
Dalam sambutan pembukaan, Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Benimeritus Halawa, menyampaikan bahwa KPU RI telah menetapkan tanggal 18 Desember 2023 sebagai dasar untuk kegiatan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu, terutama Pemilu tahun 2024. Hal ini mengakibatkan pergeseran terhadap PKPU yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Oleh karena itu, KPU berinisiatif untuk melakukan simulasi kepada para stakeholder Pemilu dan pimpinan partai politik.
Baca Juga Terima Kunjungan Menteri Pertanian. Amran Mahmud Harap Bawa Kemakmuran Bagi Masyarakat.
“Kami mengundang seluruh para undangan, terutama dari pimpinan partai politik, insan pers, dan LSM, untuk berkontribusi nyata dalam kegiatan sosialisasi ini. Harapan kami, informasi yang disosialisasikan hari ini dapat disebarluaskan di tengah masyarakat,” ujar Benimeritus.
Lebih lanjut, Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan menjelaskan bahwa terdapat 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Kabupaten Nias Selatan, yang berlokasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Teluk Dalam.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kalapas, dan pada kesempatan berikutnya, sesuai hasil koordinasi bersama, KPU akan melakukan sosialisasi penghitungan suara di sana. Kami berharap para hadirin dapat mengikuti dengan seksama dan mentransfer informasi ini kepada masyarakat, sahabat, dan keluarga,” tambahnya.
Baca juga HUKUM TUMPUL KE ATAS, TAJAM KEBAWAH
kata sambutan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang mewakili Forkompinda, Hironimus Tafanao, mengapresiasi langkah yang diambil oleh KPU Kabupaten Nias Selatan dalam melakukan upaya-upaya, termasuk sosialisasi peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara sebagai peserta pemilu atau undangan.
“Selama proses pemungutan dan penghitungan suara, ada hal-hal yang perlu diketahui oleh kita semua. Mari kita mendukung pelaksanaan pemilu yang aman, demokratis, dan damai serta mematuhi semua peraturan yang berlaku,”
Kasi Intelijen Kejari Nias Selatan juga mengajak para undangan yang hadir pada kegiatan sosialisasi PKPU untuk mendukung sepenuhnya pelaksanaan pemilu, menjaga demokrasi yang kondusif, dan mematuhi semua perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga Difitnah, Rusli Ahmad Minta Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni Dipecat!
“Marilah kita memastikan diri dan orang-orang yang kita kenal telah terdaftar sebagai pemilih dan memiliki hak pilih untuk pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Suara masyarakat akan menentukan arah bangsa dan negara kita, serta keterwakilan kita di legislatif,” Untuk Kegiatan Sosialisasi PKPU, Tidak Menghadiri Dari Lembaga Bawaslu Nias Selatan Menurut Ketua KPU Kami telah Melayangka Undangan, alasa mereka tidak menghadiri karena Personil terbatas.
(JT-Nias Selatan)