JURNAL TIPIKOR – Diawal tahun 2024 muncul proyek jalan cor beton dan diperparah lagi tanpa dipasang papan informasi kegiatan, Proyek tersebut terkesan uka-uka sekaligus melanggar amanah Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) Nomer 14 tahun 2008 dan Perpres no 54 tahun 2010 dan no 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap bangunan fisik yang di biayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek, Sabtu (13/1/2024).
Tidak adanya plang proyek menunjukan tidak transparan pihak Dinas dan kontraktor kepada publik, karena plank proyek tersebut bentuk tranparansi informasi publik yang berlaku pada umumnya agar tidak muncul kecurigaan bagi pihak lain terhadap proyek tersebut, apakah proyek yang dimaksud merupakan proyek tidak selesai alias mangkrak di anggaran tahun 2023 lalu.
Berdasarkan penelusuran tim Jurnal Tipikor, Kontraktor proyek tersebut beralamat di jalan Menuju Hotel Dekabin Kawasan Gunung Dempo kecamatan Pagaralam Selatan kota pagaralam, sedangkan untuk sumber anggaran dananya tidak diketahui namun didapat informasi proyek tersebut nilainya ratusan juta rupiah melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun 2023.
Ada dugaan, pihak Dinas sebagai pihak penyedia proyek sekaligus pengawas terkesan tutup mata. Karena seharusnya dinas tersebut dapat memberikan terguran keras kepada kontraktor yang mengerjakan proyek tanpa memasang papan nama Jagan ada pembiaran. Apa lagi sekarang sudah masuk awal tahun’ 2024 kenapa masih melakukan pengerjaan jalan beton tersebut.
Salah seorang perkerja yang tak mau disebut namanya menyatakan, “proyek ngecor ini sisa dikit dari pekerjaan tahun 2023 kemaren dan saya tidak paham kalau hal lainya, ujarnya Saat dikonfirmasi tim Jurnal Tipikor dilokasi kerja Jumat (11/1/2024).
Tempat terpisah Maryono warga setempat yang di seharianya selalu menggunakan jalan tersebut, karna akses jalan tersebut adalah satu-satunya menuju ke lokasi kebonya, mengatakan, sedari awal pekerjaan memang ada pembangunan namun dia juga tidak tau berapa anggaranya dan dari dimas mana pekerjaan tersebut,” ucapanya.
“kalau ini proyek Pekerjaan bersumber dana dari pemerintah kota pagaralam yang mengunakan Anggaran APBD-Perubahan tanpa memasang plang informasi ini tentu melanggar Hukum, semoga Aparat Hukum dapat menindak dan menyelidiki terkait pekerjaan proyek tersebut, karena kasus seperti ini diduga sarat terjadinya tindak pidana korupsi.” (JT/MR)
1 thought on “Diduga Proyek Siluman Jalan Cor Beton Tampa Plang Proyek Muncul Di Awal Tahun 2024”