Wajo, JURNAL TIPIKOR – Alat Peraga Kampanya (APK) yang bertujuan untuk promosi kandidat calon legislatif (Caleg) yang dipasang pada jalan terkesan tidak memperdulikan unsur keindahan dan kenyamanan warga yang sedang melintas di jalan raya.
Bupati Wajo, DR. H. Amran Mahmud, S.sos.,M.Si. Yang di konfirmasi Media Extreme, rabu (10/01/2024). Berharap penegak perda melakukan peneriban.
“iye sangat disayangkan para tim caleg di lapangan dan berharap teman- teman penegak perda dan aturan melaksanakan penertiban sesuai dgn SOP”. Ucapnya,pada rabu sore menjelang magrib
Baca Juga Penyidik KPK Dalami Proyek Pengadaan Pupuk di Kementerian Pertanian saat Saat SYL masih Menjabat
Diketahui sebelumnya, surat edaran Bupati Wajo nomor : 660/468/DLH. Tentang kebersihan dan keindahan dalam kabupaten Wajo.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan Dalam Kabupaten Wajo dan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Isi surat edaran tersebut menyebutkan :
1. Dilarang memasang, menempelkan atau menggantungkan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye pada tempat umum sebagai berikut :
– Areal Kantor Pemerintahan
– Areal Tempat Ibadah
– Areal Tempat Pendidikan
– Areal Kantor BUMN, BUMD, dan Swasta
– Jalur Hijau
– Taman
– Terminal
– Tempat Umum Lainnya Yang Mengganggu Keindahan dan Ketertiban umum.
Baca Juga Penyidik KPK Dalami Proyek Pengadaan Pupuk di Kementerian Pertanian saat Saat SYL masih Menjabat
2. Bagi Partai Politik peserta pemilihan umum tahun 2024 agar menyampaikan kepada bakal calon legislatif masing-masing untuk mencabut/ menurunkan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye yang telah terpasang pada tempat umum sebagaimana tersebut diatas. (JT-Wajo)