Wajo, JURNAL TIPIKOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wajo, akan mengambil langkah tegas dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Hal ini dilakukan sebagai tindakan untuk menjaga integritas pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Herwan, SE selaku PJ Tahapan Pemilu, mengungkapkan pihaknya akan melayangkan surat ke semua parpol.
” besok kami akan melayangkan surat keparpol untuk memindahkan/menurunkan secara mandiri apk/bk yang melanggar peraturan perundang-undangan “. Ungkap Herwan, rabu (10/01/2024)
Di pemberitaan sebelumnya, Bupati Wajo, DR. H. Amran Mahmud, S.sos.,M.Si. juga menyayangkan dan berharap penegak perda melakukan peneriban.
“iye sangat disayangkan para tim caleg di lapangan dan berharap teman- teman penegak perda dan aturan melaksanakan penertiban sesuai dgn SOP”. Tegasnya
Dengan adanya langkah tegas dari Bupati Wajo dan Bawaslu Kabupaten Wajo diharapkan pelanggaran terhadap pemasangan APK dapat diminimalisir. Hal ini tentunya akan membantu menciptakan pemilu yang bersih, adil, dan demokratis.
JT-Wajo