Pemkab Bandung Upayakan Fasilitasi Legalitas IKM

Kab.Bandung, JURNAL TIPIKOR – Bertempat di Gedung Moch. Toha, Soreang, Bupati Bandung, Dadang Supriatna menyerahkan Sertifikat Halal dan Haki bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) se-Kabupaten Bandung, Selasa (1/9/2024)

Acara yang di gagas oleh Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kabupaten Bandung tersebut mendapat respon positif dari para pelaku usaha IKM se- Kabupaten Bandung.

Baca juga Kapolres bersama Kajari, Dandim dan Pemkab Wajo Monitoring Penyortiran Pelipatan Surat Suara Pemilu Tahun 2024

Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna berpesan
“Saya berharap, dengan diserahkannya sertifikat halal dan merek HAKI ini, para IKM dapat terus berinovasi menciptakan produk yang berkualitas, aman dan berdaya saing. Mari tingkatkan sinergi dan komitmen untuk tetap konsisten menyediakan produk-produk bermutu tinggi sesuai standar,” pungkasnya.

Lanjut Dadang,

Wargi Bandung Bedas…

Tujuan pemberian sertifikat halal dan HAKI ini yaitu dalam rangka terciptanya IKM baik kelas serta meningkatkan daya saing IKM Kabupaten Bandung sehingga masuk ke pasar global sampai dengan ekspor, imbuh Dadang, bebernya

“Perlu diketahui, pemberian fasilitasi sertifikat Halal dan HAKI merupakan upaya Pemkab Bandung dalam rangka peningkatan daya saing para IKM Kabupaten Bandung.”

“Pendaftaran merek juga memberikan kepercayaan lebih oleh konsumen terhadap produk yang dijual, serta IKM akan mendapatkan manfaat ekonomis pada masa depan untuk bersaing di pasar global,” katanya.

Sementara, Kepala Disperdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugerah dalam sambutatannya mengatakan, dari sekitar 15.000 IKM yang terdaftar di Kabupaten Bandung, baru sekitar 4.000 yang memiliki sertifikasi halal dan 3.000 sertifikasi HAKI.

“Dalam fasilitasi sertifikat halal dan HAKI Pemkab Bandung harus bersinergi dengan Kemenkumham karena ada beberapa proses tahapan yang harus dilalui oleh para IKM. Kami akan terus berupaya untuk mendorong para IKM ini terfasilitasi,” ungkap Dicky.

Secara teknis, Dicky juga menjelaskan, pemberian sertifikasi halal ini untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar dan melingkatkan daya saing bisnis.

Baca juga Karya Bhakti: Koramil 1406-02/Tanasitolo Bersihkan Pasar Tancung

Ia juga menyebutkan, pemberian fasilitasi HAKI dalam hal ini merek, IKM akan mendapatkan Hak Eklusif dan memberikan pelindungan hukum bagi pelaku usaha agar merek produk industrinya tidak digunakan oleh pihak lain dan mencegah terjadinya plagiarisme.

“Dengan memiliki sertifikasi Halal produk IKM akan lebih diterima dipasaran terutama dikalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk Halal baik di pasar domestik maupun internasional sebagai jaminan ke-halalannya,” tambah Dicky

(JT -Kabupaten Bandung)