Banda Aceh, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menghentikan penuntutan atas 166 perkara berdasarkan keadilan restoratif sepanjang 2023.
“Sejak Januari hingga September ini, sudah sebanyak 166 perkara di Aceh dihentikan berdasarkan keadilan restoratif dengan tersangka sebanyak 188 orang,” kata Kepala Kejati (Kajati) Aceh Joko Purwanto di Banda Aceh, Selasa.
Ia mengatakan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut merupakan tindak lanjut program Jaksa Agung. Di mana penyelesaian sebuah perkara tidak harus melalui proses peradilan atau persidangan di pengadilan.
Baca Juga IPW : Penahanan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Bukanlah suatu Prioritas Utama Bagi Polda Metro Jaya.
Menurut Kajati Aceh itu, penghukuman pelaku dalam sebuah perkara adalah upaya terakhir. Jadi, apa bila ada persoalan hukum diupayakan diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif dan tidak harus ke pengadilan.
“Akan tetapi, ada syarat penyelesaian perkara hukum berdasarkan keadilan restoratif. Di antaranya, para pihak, baik korban maupun pelaku sudah berdamai. Pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban juga tidak lagi menuntut,” katanya.
Persyaratan lainnya, kata Joko Purwanto, pelaku baru pertama melakukan tidak pidana. Penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut tidak berlaku bagi pelaku residivis atau orang yang pernah dipidana.
“Syarat lainnya adalah kerugian yang dialami korban tidak boleh lebih dari Rp2,5 juta, serta ancaman pidananya kurang dari lima tahun. Semua syarat tersebut harus terpenuhi apabila ingin menghentikan perkara berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kajati Aceh.
Baca Juga Terkait Kasus Paselloreng, Kejati Sulsel : Tim Pemkab Wajo Sudah Dilakukan Pemeriksaan Sebagai Saksi
Untuk mendukung program keadilan restoratif tersebut, Kejati Aceh sudah membentuk 239 rumah restorative justice yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh. Rumah RJ tersebut menjadi tempat penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif yang difasilitasi jaksa fasilitator.
“Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Aceh, di mana penyelesaian sebuah perkara dimusyawarahkan oleh pihak yang disaksikan para tokoh masyarakat,” kata Joko Purwanto. (*)
1 thought on “Sepanjang Tahun 2023 Kejati Aceh Hentikan Penuntutan 166 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif”