SENGKANG, JURNAL TIPIKOR – Kasus Korupsi terkait pembebasan lahan Bendungan Paselloreng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo yang merupakan proyek strategis nasional terus bergulir di kejaksaan tinggi negeri makassar.
Dalam pantaun sudah ditetapkan 6 orang tersangka dan telah di tahan oleh pihak kejati, namun diperkirakan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tambahan tersangka.
Adapun keenam tersangka diantaranya AA merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) B pada Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Wajo. Kemudian ND, NR, dan AN adalah anggota Satgas B perwakilan dari masyarakat.
Baca juga Inilah 4 Nama yang dapat di Ajukan Presiden Jokowi ke DPR pengganti Firli Bahuri
Sedangkan, AJ selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) sekaligus Kepala Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo.
Serta, JK yang juga merupakan Anggota Pengadaan Tanah (P2T) sekaligus Kepala Desa Arajang Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo.
Dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp13,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Sulsel mengundang reaksi beberapa aktivis .
Dalam Acara Refleksi Akhir Tahun yang bertajuk “Dalam rangka penyampaian capain hukum kinerja pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Wajo”. Dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Wajo dan mengundang perwakilan masing-masing media dan LSM. Jum’at (29/12/2023).
Salah satu jurnalis senior yang hadir dalam acara tersebut merpertanyakan hal tersebut baik dari segi penanganan ataupun tersangka yang tidak menutup kemungkinan akan bertambah dan juga adanya pihak- pihak lain yang belum tersentuh.
“Kami harap ini ada penanganan yang lebih serius termasuk penangan penanganan terhadap sejumlah pihak yang diduga ikut andil dalam kegiatan terkait dengan pembebasan lahan Bendungan Paselloreng Gilireng Kabupaten Wajo, jangan berhenti dan sebatas 6 tersangka saat ini yang ditetapkan”. Ujar Andi Erwin disela kegiatan tersebut.
Menanggapi hal tersebut Kepala Kejari Wajo, Andi Usama Harun SH , MH didampingi sejumlah Kasi Kejari Wajo menghantarkan kalau dalam kasus tersebut terkait Korupsi Bendungan Paselloreng itu masih terus berjalan dan masih pihak yang diduga terkait akan dilakukan pemeriksaan.
Baca juga Resep 5 Jus untuk Menyingkirkan Asam Lambung dengan Cepat
Dan tidak menutup kemungkinan ini akan ada pihak pihak lain yang bakal diperiksa dan dimintai keterangan,
” Ini masih terus berkembang dan bergulir dan tentunya akan terus memanggil beberapa pihak untuk di periksa dan dimintai keterangan. tidak menutup kemungkinan ini akan ada tersangka lain kedepanya”. Ucap mantan Kajari Belopa ini.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi menyebut ada potensi tersangka baru atas kasus dugaan korupsi mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng, yang merugikan negara Rp13,2 miliar.
“Tidak menutup kemungkinan ada (tersangka baru) atas perbuatan melawan hukum dan orang yang dianggap bertanggung jawab. Tapi, kita lihat nanti (pemeriksaan) selanjutnya,” ungkap Soetarmi.
Ia menyebutkan sejauh ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memeriksa ratusan sejumlah pihak atau saksi yang terkait 157 an lebih saksi dan telah menetapkan Enam tersangka. Penetapan enam tersangka. Para tersangka langsung dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 26 Oktober sampai 14 November 2023 lalu. Untuk tersangka AA dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Makassar dan untuk tersangka AJ, JK, ND, NR, dan AN dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Makassar.
Baca juga Jalur Penerbangan Bandung-Pangandaran dibuka, ini Harga Tiketnya
Menurut Soetarmi, kasus dugaan korupsi mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan seluas 72 hektare pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021 yang merugikan keuangan negara Rp13,2 miliar ini bermula pada 2015 saat Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS) melaksanakan pembangunan fisik Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.
Lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan tersebut di antaranya terdapat lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Laparepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Paselloreng dan Kabupaten Wajo dan telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Kawasan Hutan HPT.
Selanjutnya, dilakukan proses perubahan kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulsel, salah satunya untuk kepentingan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.
Pada 28 Mei 2019 terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan kawasan hutan seluas 91.337 hektare, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 84.032 hektare, dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 1.838 hektare di Provinsi Sulsel.
Setelah mengetahui adanya kawasan hutan yang dikeluarkan untuk kepentingan lahan genangan Bendungan Paselloreng, maka tersangka AA memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada 15 April 2021.
Selanjutnya, sporadik tersebut diserahkan kepada tersangka AJ selaku Kepala Desa Paselloreng untuk ditandatangani dan tersangka JK selaku Kepala Desa Arajang turut menandatangani sporadik untuk tanah eks kawasan yang termasuk di Desa Arajang.
Isi sporadik itu diperoleh dari informasi tersangka ND, NR, dan tersangka AN, selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat yang mana isi dimasukkan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ungkap dia.
Tercatat, ada 241 bidang tanah tersebut merupakan eks kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan/tanah garapan, maka pembayaran terhadap 241 bidang tanah dianggap telah merugikan keuangan negara.
JT-Wajo
3 thoughts on “Menanti Tersangka Selanjutnya Dalam Kasus Korupsi Proyek Strategis Nasional Bendungan Paselloreng”