13 anggota Korps Polairud Baharkam diberhentikan Secara Tidak Hormat (PTDH)

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Sebanyak 13 anggota Korps Polisi Republik Indonesia Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan (Polairud Baharkam) diberhentikan secara tidak hormat (PTDH), karena terlibat berbagai kasus, diantaranya kasus pembunuhan, indisipliner, perselingkuhan, dan penelantaran keluarga.

Kepala Korps Polairud Baharkam Polri Irjen Pol. M. Yassin Kosasih memimpin upacara PTDH 13 personel Polairud itu di Lapangan Apel Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta, Jumat.

“Ini salah satu bentuk implementasi tindakan tegas yang dilakukan Korpolairud Baharkam Polri. Juga merupakan konsekuensi yuridis yang ditinjau dari asas kepastian, asas distributif dan kemanfaatan, serta azas keadilan,” kata Yassin dalam keterangannya.

Baca juga Menanti Tersangka Selanjutnya Dalam Kasus Korupsi Proyek Strategis Nasional Bendungan Paselloreng

Mereka yang dijatuhi sanksi PTDH itu adalah AKP Nikodemus Tumanggar, AKP Boma Wijanarko, Ipda Jefri Kasdi, Brigadir Rangga Tianto, AKP Rishan Indarso, Ipda Davit Bernat, dan Bripka Nasori Salim.

Selanjutnya, Brigadir Imam Wahyudi, Briptu Ali Imran, Bharada Ahmad Rofiq Aguzali, Bharada Apner Sepi Mangaprow, Brigadir Chandra, dan Bharada Kostan Mipitapo.

Yassin Kosasih mengatakan penjatuhan sanksi PTDH itu telah melalui mekanisme dan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Yassin Kosasih menegaskan komitmennya mewujudkan keadilan dengan menjatuhkan hukuman kepada oknum anggota yang terbukti melanggar norma, etika, dan disiplin sebagai anggota Polri.

Baca juga Anies Rasyid Baswedan kecewa dengan Keputusan 6 Pemerintah Daerah yang Mencabut Izin Kampanyenya

Salah satu implementasinya adalah penerbitan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1336/IX/2022, tanggal 29 September 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 13 anggota Korpolairud Baharkam Polri.

“Saya tegaskan, seluruh personel Korpolairud Baharkam Polri, baik anggota Polri maupun ASN, wajib menjaga etika, moral, dan perbuatan di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” pungkasnya.

Dia juga berpesan agar seluruh personel meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menumbuhkan sikap disiplin dan kesatuan yang tinggi, memelihara tingkah laku dan tutur kata yang baik, serta menghindari sikap arogan, individualisme, dan apatis.

(JT/Antara)

One thought on “13 anggota Korps Polairud Baharkam diberhentikan Secara Tidak Hormat (PTDH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *