Akhirnya Firli Bahuri memenuhi Panggilan Bareskrim Polri dalam Dugaan Kasus Pemerasan Mantan Mentan

Jakarta JURNAL TIPIKOR – Setelah beberapa kali mangkir memenuhi panggilan dari Bareskrim, akhirnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, pada Rabu (27/12/2023).

Kedatangan Firli luput dari pandangan awak media. Kendati, Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengkonfirmasi kedatangan Firli Bahuri. Dia tiba di lantai 6 sekitar pukul 09.30 WIB.

Sudah ada di Dit Tipidkor Bareskrim. Sekarang sudah di ruang tunggu lantai 6. Pemeriksaan sesuai jadwal jam 10.00 WIB,” kata dia dalam keterangannya, Rabu.

Baca juga Akad Nikah Putra Bupati Wajo Disaksikan Imam Besar Masjid Istiqlal, Pj Gubernur Sulsel dan Kapolda Sulsel.

Kehadiran Firli didampingi penasihat hukumnya, Ian Iskandar. Dia mengatakan, kliennya dipastikan telah siap menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

“Pagi ini sesuai dengan panggilan pihak polda, saya dan Pak Firli memenuhi panggilan tersebut. Ada keterangan tambahan yang diminta pihak polda dan kami siap untuk memberikan keterangan tersebut kepada penyidik polda,” ujar dia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, penyidik menemukan fakta terkait adanya aset yang tidak tercantum dalam LHKPN. Itulah yang menjadi alasan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri.

Baca juga Mencegah Kemacetan Jalan Di Pergantian Tahun Polres Pagaralam Atur Jalan Para Wisatawan

“Adapun tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yg akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga, di mana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain/ harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan thd tersangka sebelumnya,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).

Dalam hal ini, Ade kemudian menyinggung Pasal 28 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka,” jawab Ade membacakan bunyi pasal tersebut.

(Liputan 6)

3 thoughts on “Akhirnya Firli Bahuri memenuhi Panggilan Bareskrim Polri dalam Dugaan Kasus Pemerasan Mantan Mentan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *