Terpidana Kasus Korupsi,  Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tutup Usia di RSPAD Jakarta

JURNAL TIPIKOR  – Keluarga menceritakan kondisi terakhir Lukas Enembe sebelum akhirnya meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Terpidana kasus korupsi,  Mantan Gubernur Papua Bapak Lukas Enembe tutup usia di RSPAD, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023) pagi.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho membenarkan kabar duka tersebut dan kliennya meninggal pukul 10.00 WIB.

“Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya,” kata Antonius, Selasa.

Baca juga Firli Bahuri Menuduh Irjen Pol Karyoto telah Mengancam Sejumlah Pimpinan KPK Demi Melindungi tersangka kasus Korupsi bernama “Muhammad Suryo”

Menurutnya, dari keterangan keluarga bahwa Lukas Enembe berusaha berdiri karena ingin terlihat kuat karena tak bersalah dengan kasus yang dihadapinya.

Setelah Lukas Enembe terjatuh, pihak keluarga membaringkan ke kasur dan memanggil dokter untuk memeriksa kesehatan.

“Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal,” ungkapnya.

Rencananya, pihak keluarga akan memakamkan Lukas Enembe di Jayapura atau kampung halamannya pada Rabu (27/12/2023) malam.

Jalani vonis duduk di kursi roda

Babak akhir yang merupakan penentuan nasib eks Gubernur Papua, Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar, dipertontonkan ke hadapan publik hari ini, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Kali ini, terdakwa Lukas Enembe dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani persidangan akhir, dengan agenda vonis hakim.

Dari yang terlihat di lokasi, Lukas masuk ke ruang sidang dengan menggunakan kursi roda yang didorong oleh sejumlah orang.

Dia mengenakan pakaian putih berkelir colelat di bagian kerahnya dan celana abu-abu tanpa alas kaki.

Tak banyak aktivitas yang dilakukan pria kelahiran Papua 27 Juli 1967 itu.

Dia hanya duduk mengikuti arahan petugas tanpa menggerakkan tubuhnya.

Lukas pun duduk di hadapan Majelis Hakim menggunakan kursi roda, didampingi oleh kuasa hukumnya, Petrus Balla Pattyona.

Baca juga Polri : Tidak ada Nama Akademisi di Bidang Hukum Tata Negara serta Politikus, Yusril Ihza Mahendra sebagai Saksi a de Charge atau Meringankan Ketua KPK Non Aktif

Mulanya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh membuka persidangan dengan menjelaskan agenda persidangan kali ini, yakni berupa tuntutan.

Dengan suara nasal, Lukas menjawab “Iya” kepada Hakim Rianto.

Setelah itu, persidangan pun dilanjutkan dengan membacakan amar tuntutan sebelum Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Lukas.

Akan tetapi sebelum amar itu dibacakan, dia berpesan kepada peserta sidang untuk tidak membuat gaduh suasana persidangan.

Ia pun melarang para peserta keluar masuk ruangan, selama persidangan berlangsung.

“Peserta sidang dan rekan-rekan media saya ingatkan supaya tertib selama sidang berlangsung demi kelancaran persidangan,” ujar Hakim Rianto sebelum membacakan putusan, Senin.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar kepada eks Gubernur Papua Lukas Enembe, atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Tuntutan itu dibacakan JPU di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dan dengan denda sejumlah Rp 1 Miliar, subsider pidana kurungan pemgganti selama 6 bulan,” ujuar JPU membacakan tuntutan Lukas.

Baca juga Inilah beberapa Manfaat Minum Kopi Tanpa Gula

“Dua, menjauhkan pidana tambahan teehadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan keluar berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.

Namun, lanjut Jaksa, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang penghanti, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang tercukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” ungkap Jaksa.

Tuntutan tersebut dijatuhkan jaksa kepada Linda atas pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan.

Untuk informasi, dalam persidangan ini, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 46,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Jaksa menilai, suap dan gratifikasi itu diterima Lukas dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset miiliknya pribadi.

Di mana atas perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga TNI AD Koramil 0607-03/Baros Dim 0607/Kota Sukabumi Bersama Masyarakat Lestarikan Alam untuk NKRI

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga tengah dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.

Belakangan, Lembaga Antikorupsi mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur. (*)

One thought on “Terpidana Kasus Korupsi,  Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tutup Usia di RSPAD Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *