Produk serta Alat Ukur Perdagangan di Jalur Mudik Natal dan Tahun Baru, Disperdagin Kabupaten Bandung : Aman dan Sesuai !
JURNAL TIPIKOR – Produk makanan dan minuman dalam kemasan serta alat ukur perdagangan di jalur mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) Kabupaten Bandung, dinyatakan aman dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu dipastikan berdasarkan hasil Pengawasan, Pengamatan dan Pemantauan yang dilakukan oleh tim Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kabupaten Bandung, 12-13 Desember 2023.
Kepala Disperdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugrah mengatakan, pengawasan, pengataman dan pemantauan dilakukan sesuai dengan instruksi dalam surat Dirjen PKTN (Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga).
“Kegiatan dilakukan terutama terhadap SPBU di jalur mudik menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024,” ujarnya saat dihubungi Jumat 15 Desember 2023.
Baca juga 25 Kasus Covid Terkonfirmasi Positif, Pemkot Bandung Imbau PHBS dan Jaga Prokes
Di wilayah Kabupaten Bandung, ujar Dicky, kegiatan pengawasan dilakukan di jalur wilayah kecamatan Cileunyi, Rancaekek, Cicalengka dan Nagreg. Wilayah-wilayah tersebut memang merupakan jalur yang biasa dilalui oleh arus mudik, tak hanya saat liburan Natal dan Tahun Baru, tapi juga saat Idulfitri dan Iduladha.
Pengawasan dilakukan terhadap Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), Pelabelan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran makanan dan minuman.
Untuk UTTP, pengawasan, Pengamatan dan Pemantauan UTTP dan Satuan Ukuran jalur mudik Nataru Kabupaten Bandung, dilakukan terhadap 13 titik SPBU yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cileunyi, Rancaekek dan Nagreg serta SPBU di Rest Area KM 149 Jalur B ruas tol Padalarang Cileunyi.
Kegiatan dilaksanakan oleh 2 Tim Pengawasan pada tanggal 12 dan 13 Desember 2023. Dari hasil pengawasan tim tersebut, Cap Tanda Tera (CTT) Pompa Ukur BBM di 13 SPBU tersebut dalam keadaan baik dan masih berlaku. Begitu pula hasil pengujian terhadap kuantitas penyerahan BBM menunjukan kesesuaian dan masih dalam Batas Kesalahan yang Diijinkan (BKD) yaitu sebesar 0,5 persen.
Sementara untuk BDKT dan Satuan Ukuran produk makanan dan minuman, dilakukan terhadap sejumlah mini market yang terdapat di SPBU dan Super Market BORMA Cinunuk.
Adapun produk yang dipantau antara lain produk beras kemasan 5 kilogram, minyak goreng kemasan 2 liter, terigu kemasan 1 kilogram, susu cair kemasan 500 mililiter, kopi sachet kemasan 24 gram dan air mineral dalam kemasan 600 mililiter.
Hasil pengamatan terhadap pelabelan produk tersebut menunjukan pelabelan telah memenuhi ketentuan dimana sudah tercantum nama produk, nama dan alamat produsen, dan kuantitas.
“Secara keseluruhan, kesimpulan hasil pengawasan menunjukan bahwa satuan Ukuran serta Pelabelan di jalur mudik Nataru 2023-2024 di Kabupaten Bandung dinyatakan aman dan tidak terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan tentang Metrologi Legal,” tutur Dicky.***
One thought on “Produk serta Alat Ukur Perdagangan di Jalur Mudik Natal dan Tahun Baru, Disperdagin Kabupaten Bandung : Aman dan Sesuai !”