Bandung, JURNAL TIPIKOR – Masa Aksi yang memgatasmakan Aliansi Pergerakan Majalengka (APERMA) berunjuk rasa di Gedung Kejati Jabar, JL. Martadinata No. 65 Bandung, Senin, ( 18/12/ 2023).
Aksi mereka terkait Mangkrak Kejati Jabar Dalam Perkara Gratifikasi terkait Penanganan Pembangunan Pasar Sindangkasih Kec Cigasong Kab Majalengka.
Pantauan Jurnal Tipikor di lokasi, aksi yang diikuti tidak kurang 25 orang, mereka menggunakan alat peraga berupa : 1. Satu buah Mobil Komando.
2. Spanduk yang bertuliskan :
a. Usut tuntas kasus Pasar cigasong kejati jangan tebang pilih
b. Perkara mangrak tidak jelas lanjutan nya tuntas kan segera
c. Aktivis anak bangsa mendesak kejati jabar untuk segera menahan 4 orang tersangka dan segera di penjara
5. Majalengka darurat
Dalam tuntutannya yang yang dibacakan Idrus selaku kordinator Aksi menyatakan tuntutannya antara lain :
1. Kami mengapresiasi atas proses pelaksanaan pemeriksaan Tim Penyidik Pidana Khusus tentang dugaan Tindak Perkara Korupsi berupa gratifikasi dengan cara sistematis yang dilakukan oleh Oknum ASN/Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) kegiatan Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka sehingga adanya penetapan 2 orang tersangka. Kami menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan 2 orang tersangka tersebut sebagai Tahanan Kejaksaan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
2. Kami menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk melanjutkan pemeriksaan pada oknum-oknum yang menerima gratifikasi/suap perkara kegiatan Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
3. Kami menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar tidak tebang pilih dalam penanganan lanjutan perkara kasus Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
4. Kami menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menetapkan tersangka baru, baik dari unsur Pejabat Pemerintah Kabupaten Majalengka, maupun dari unsur Pihak Swasta, apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur melawan hukum yang berkaitan dengan perkara kasus Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
5. Kami menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk tidak segan mengungkap siapa aktor intelektual dibalik perkara kasus Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Baca juga KPK OTT Pejabat Maluku Utara
Selesai menyampaikan tuntutannya, mereka diterima untuk beraudiensi, dari audiensi tersebut, ada 3 poin yang disampaikan Idrus antara lain :
a. Terima kasih sudah menerima kami untuk beraudensi
b. Meminta ke pada kejati pemberitahuan kepada kami terkait tersangka baru dalam kasus Pasar cigasong
c. Kami bersama teman sudah melakukan kajian adanya indikasi anak bupati Majalengka tersangkut kasus Pasar cigasong
d. Kami menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menetapkan tersangka baru, baik dari unsur Pejabat Pemerintah Kabupaten Majalengka, maupun dari unsur Pihak Swasta, apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur melawan hukum yang berkaitan dengan perkara kasus Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
e. Adanya yang di duga Oknum ASN yang melakukan korupsi di beri jabatan
Sedangkan Tanggapan Kasi B Kejati Jabar antara lain :
a. Kita terus komitmen dalam penanganan kasus korupsi
b. Pihak kami akan menjelaskan terkait penanganan kasus cigasong dengan Kasidik yang menangani kasus ini
c. Kejati tidak akan melindungi Oknum Oknum yang melakukan korupsi namun harus di sertakan dengan bukti bukti
Pada Pukul 13.25 WIB masa aksi membubarkan diri.(*)
1 thought on “Aliansi Pergerakan Majalengka (APERMA) Unjuk Rasa di Kejati Jabar, Ini Tuntutan Mereka”