Polisi Buru Pelaku Penikaman Terhadap Anak Bawah Umur
SENGKANG, JURNAL TIPIKOR – Aparat Kepolisian Resort ( Polres ) Wajo, Sengkang Kabupaten Wajo, Sulsel saat ini tengah memburu pelaku tindak penganiayaan terhadap korban penikaman menggunakan senjata tajam terhadap anak masih bawah umur.
Kapolres Wajo AKBP H.Fatchur Rochman melalui Kasat Reskrim Polres Wajo IPTU Aditya Pandu Drajat Sejati yang dikonfirmasi oleh awak media ini Jumat 15/12/2023 tak menampik hal tersebut dan membenarkan telah terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut.
” Benar ada kejadian tersebut dan saat ini pihaknya Polres Wajo dalam hal ini unit Reskrim dan Resmob Polres Wajo tengah memburu pelaku penganiayaan tersebut”. Ucapnya
Kejadian tersebut telah resmi dilaporkan pihak korban dengan nomor : LP/B/219/XII/2023/SPKT/POLRES WAJO/POLDA SULAWESI SELATAN. Di laporkan pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 pukul 02.23 Wita. Adapun tempat kejadian perkara (TKP)
Jalan Rusa Sengkang Kec. Tempe Kab. Wajo atas nama pelapor
Ibu MIRA, Umur 52 Tahun.
Baca juga Pemda Wajo Bantah Peleburan Dinas Perpustakaan Tidak Sesuai Aturan
Sedangkan identitas korban atas nama Rafli Adetya 17 Tahun, sedangkan terduga pelaku atau terlapor Dadang ( Inisial D).
Berdasarkan informasi awal kronologi kejadian tersebut serta keterangan saksi saksi antara lain Ammar 16 tahun dan Fikram 17 tahun, itu terjadi selisih paham dimana terlapor inisial D ini
menganiaya korban Rafli Adetya menggunakan Sajam jenis badik dengan cara menusuk punggung korban sebanyak 1 kali, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan atas kejadian tersebut korban darikan ke RS Hikmah Sengkang untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan medis.
” Ini semua baru sementara informasi awal yang kami terimah dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan atau motif dibalik penganiayaan tersebut dan saat ini pelaku masih dalam proses pencarian untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya”. Tutup Iptu Aditya
JT-Wajo