Merasa Hak nya Diabaikan, Anita Laporkan Dedi Gusriadi ke Kemenkumham Riau
PEKANBARU, JURNAL TIPIKOR — Niat mencari keadilan yang selama ini diduga tertindas oleh Kadis Pertanahan Kota Pekanbaru, Anita warga jalan Merpati No.2, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya didampingi suaminya dan beberapa awak media, membuat laporan terkait Hak Azasi nya tertindas.
Adapun buntut kekecewaan Anita selama dua tahun ini dan merasa hak azasi nya merasa tertindas berawal dari surat tanah nya bermula SKGR kini dirubah oleh diduga Kadis Pertanahan Kota Pekanbaru tanpa ada persetujuan dari Anita.
Buntut cerita kekecewaan Anita yaitu pada tahun 2021, Anita mendapatkan surat pemanggilan dari Dinas Pertanahan kota Pekanbaru bahwa tanahnya yang terletak di jalan Tujuh Puluh /Perkantoran Walikota Pekanbaru, dengan kuas 4661 m2 terkena pembebasan waduk.
Baca juga Cari Perlindungan Hukum, Akhirnya Anita Laporkan Pemko Pekanbaru ke Kejati Riau
Dengan berjalannya waktu, Anita dan Dedi Gusriadi menyepakati nilai pembebasan yang ditawarkan, namun dengan berjalannya proses administrasi yang sedang bergulir Anita menanti proses dari pihak Dinas Pertanahan.
Beberapa bulan kemudian Anita kaget, surat tanahnya yang tadinya SKGR sudah berubah menjadi aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru, bahkan semua kronolgis tersebut disampaikan kepada Jenni ( bidang Hukum dan HAM ) kantor kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia ( Kemenkumham ) Provinsi Riau, kamis 14/12/2023.
Lanjut Anita dalam laporannya, demi Allah saya tidak pernah di berikan informasi dari Dinas Pertanahan Pekanbaru untuk merubah surat tanah saya menjadi aset milik daerah, bahkan sampai saat ini diakuinya tidak pernah menerima ganti rugi sepeserpun dari Pemko Pekanbaru.
Baca juga Pemda Wajo Bantah Peleburan Dinas Perpustakaan Tidak Sesuai Aturan
” Saya juga bingung Bu, atas dasar apa Dinas Pertanahan merubah surat SKGR saya menjadi milik aset daerah, padahal ketentuan pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 memberikan pengertian bahwa pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara member ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Ketentuan dalam pasal tersebut telah cukup tegas mengatur bagi
pihak-pihak yang akan memerlukan tanah harus
memberikan ganti rugi kepada pemilik hak atas tanah. Hal ini berarti adanya unsur keadilan bagi pemilik tanah sehingga pada akhirnya dapat menjamin pemilik tanah untuk mempertahankan kehidupannya.
Bahkan diakhir penyampaiannya Anita meminta kepastian hukum dan perlindungan hukum dari kantor Kemenkumham Riau dimana Anita merasa bahwa dirinya telah terzolimi oleh pihak Dinas Pertanahan Pekanbaru yaitu berupa ” Pihak Dinas Pertanahan Pekanbaru tidak pernah memberikan informasi bahwa status surat tanah miliknya yang awalnya SKGR telah berubah menjadi aset daerah.
Baca juga Bupati Labura “Pererat Tali Persaudaraan”Natal di Gereja HKBP Tanjung Leidong
Kedua Anita menduga ada pihak yang sengaja memalsukan atau melakukan administrasi curang terhadap administrasi pribadinya sehingga proses perubahan surat tanah nya berubah menjadi milik aset daerah.
Ketiga Anita merasa pihak Dinas Pertanahan Pekanbaru telah merampas Hak Azasi nya sebagai warga negara yang taat hukum terkait proses berubahnya surat tanah milik nya menjadi milik aset daerah.
Diakhir penyampaiannya kepada pihak Kemenkumham Riau, Anita meminta dengan rendah hati agar pihak Kemenkumham Riau dapat memberikan kepastian hukum dengan penindasan hak nya selama ini yang dilakukan pihak Dinas Pertanahan Pekanabaru , bahkan Anita berjanji akan mengungkap tabir yang diduga ada unsur pemalsuan surat kuasa yang pengurusan administrasi surat nya selama ini ” saya tidak akan tinggal diam sampai hak saya terpenuhi atas penzoliman yang dilakukan Dinas Pertanahan Pekanbaru kepada saya , tegas Anita kepada awak media usai menyampaikan laporan kepada kantor Kemenkumham Riau.
(JT/ Tim)