JURNAL TIPIKOR —Implementasi Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 Pasal 69 Ayat 1 dan 2 adalah Peran serta masyarakat dalam perlindungan kawasan hutan serta UNDANG-UNDANG Nomor 18 tahun 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.
“Hutan untuk dilindungi, bukan untuk dirusak” ungkap Kelompok Masyarakat.
Terkait dugaan Penyerobotan Kawasan Hutan yang di Lakukan PT Pasangkayu sebelumnya telah di suarakan sebelumnya oleh Kelompok masyarakat dan Aktivis. Hal ini tentu menjadi menarik untuk disimak dan di kawal bersama. Kelompok masyarakat Kabupaten Pasangkayu dan Aktivis mengajak seluruh Lapisan Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan untuk bersama-sama bersuara untuk melindungi Kawasan Hutan.
Baca juga KPK Hibahkan Aset Rampasan Negara Senilai Rp20,6 Miliar kepada Pemerintah Provinsi Aceh
Saat Jurnal Tipikor menyambangi kediaman ketua Kelompok Aktivis Pembela Masyarakat Penjaga Kawasan Hutan Sanusi mengatakan, Kronologi izin PT Pasangkayu dapat dijelaskan bahwa sesuai dengan izin pelepasan kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 98/kpts-II/1996 seluas 5.008 Hektar akan tetapi pada diktum Kelima keputusan ini menjelaskan bahwa apabila di dalam kawasan hutan tersebut terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk yang dilepaskan, tuturnya, Jumat (8/12/2023).
“Hal Mustahil di tahun 1996 lahan seluas 5.008 Hektar tidak ada masyarakat atau perkampungan serta tegalan di dalamnya. Pasti ada khususnya rumput Bada dan inde serta Bunggu”
Baca juga Mengenal Pengaduan Masyarakat
Kelompok Masyarakat Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi terus aktif di lapangan untuk mempertahankan Kawasan Hutan Dengan cara terus menjaga tiga Pos Kehutanan yang berdiri di beberapa tempat. Sebagai tanda dan bukti bahwa di kawasan hutan tersebut ada kawasan hutan. Meskipun sangat di sayangkan di kawasan tersebut telah tertanam ratusan pohon sawit yang di tanam PT Pasangkayu.
“Kami minta kepada Presiden Republik Indonesia untuk terus mendesak Lembaga Negara terkait untuk mengusut tuntas Dugaan Penyerobotan Kawasan Hutan, Demi dan untuk perlindungan Sumber Daya alam dan Ekosistem” TegasAktivis Pembela Masyarakat Penjaga Kawasan Hutan
“Tangkap perambah hutan serta oknum yang di duga terlibat ke Kejaksaan Agung RI”, Tutup Sanusi
Kontributor : Dedi (Sulawesi Barat)
1 thought on “KELOMPOK MASYARAKAT KABUPATEN PASANGKAYU, LAPORKAN PT PASANGKAYU KE KEJAKSAAN AGUNG RI TERKAIT DUGAAN PENYEROBOTAN KAWASAN HUTAN.”