Jakarta, JURNAL TIPIKOR –Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dan Kejari Nunukan hari Rabu (29/11/2023) telah melakukan pejemputan terhadap Terpidana Johansyah bin Darwin Als. Bagong di Kota Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia. Proses penjemputan terhadap terdakwa dilakukan oleh tim dari Biro Hukum Kejagung bersama Kejaksaan Negeri Tarakan, dimana proses penjemputan terhadap terpidana sebelumnya telah dilakukan serah terima dari pihak berwenang Malaysia kepada Biro Hukum & Hubungan luar negeri diatas kapal di pelabuhan Tawau.
Tim Biro Hukum & Hubungan luar negeri menjelaskan bahwasannya Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong merupakan Terpidana perkara tindak pidana narkotika yang menjadi DPO pada Kejaksaan Negeri Tarakan.
Tim Biro Hukum & Hubungan luar negeri juga menambahkan bahwasannya yang bersangkutan telah diputus 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar 1 Milyar Subsidiair 2 bulan penjara
” Yang bersangkutan telah menerima putusan dari PN Tarakan dengan Nomor : 68/Pud.Sus/2020/PN. Tar tanggal 07 Juli 2020 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1330/K/Pid.Sus/2021 tanggal 09 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.”, jelas tim Biro Hukum & Hubungan luar negeri. Rabu(29/11)
Baca juga Penerapan Uang Pengganti Sebagai Terobosan Pemulihan Kerugian Perekonomian Negara
Sebelumnya terpidana ditangkap oleh pihak berwenang di Tawau karena telah melanggar keimigrasian Malaysia. Dimana penangkapan ini merupakan sebagai tindak lanjut atas informasi penangkapan Terpidana, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri selaku focal point pemulangan buronan yang berada di Luar Negeri ber-koordinasi intensif dengan Kejari Tarakan dan NCB-Interpol Indonesia serta Konsulat RI di Tawau guna pemulangan Terpidana.
“Untuk selanjutnya Johansyah Als Bagong dibawa menggunakan Kapal Berbendera Indonesia untuk dan telah dieksekusi di Lapas Nunukan guna menjalani hukuman pidana.”, jelas Tim Biro Hukum & Hubungan luar negeri.
(Puspenkum)