UMP DKI Jakarta di Tentukan hari, ini Besarannya
Jakarta, JURNAL TIPIKOR — Kepastian masalah Upah Minimum Provins (UMP) di DKI Jakarta akhirnya segera ada titik terang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar sidang penetapan besaran upah minimum provinsi atau UMP tahun 2024 hari ini. Sidang penetapan UMP 2024 akan digelar di Balai Kota DKI Jakarta.
Sidang tersebut akan diiukuti oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Dewan Pengupahan yang terdiri atas perwakilan pekerja, pengusaha, dan akademisi.
Diketahui dalam menentukan besaran upah minimum, Pemprov akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. Lantas, kira-kira berapa besaran UMP DKI Jakarta 2024 mendatang?
Formula Perhitungan UMP 2024
Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, perhitungan UMP 2024 dihitung dalam rumus:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t)
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:
Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)
Keterangan:
– UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan
– UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan
– Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen)
– PE adalah pertumbuhan ekonomi
– Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Kemudian dalam menentukan α dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Baca juga Ema: Setiap Kecamatan Harus Bisa Tangani Masalah Sampah
Lalu jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil dari nol, upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan. Selanjutnya, dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kab/kota, maka penyesuaian nilai upah minimum dihitung menggunakan formula:
Nilai penyesuaian UM (t+1) = PE x α x UM (t)
Simulasi UMP DKI Jakarta 2024
Berdasarkan indikator perhitungan UMP 2024, diketahui:
– UMP Tahun Berjalan (2023) Rp 4.901.798
– Angka Inflasi DKI Jakarta (September 2023) : 2,28%
– Angka Pertumbuhan Ekonomi Jakarta (Kuartal III-2023): 4,93%
– indeks tertentu/α antara 0,10-0,30
Dari data di atas, berikut sejumlah simulasi kisaran UMP Jakarta 2024
Simulasi Nilai penyesuaian UM (t+1)1
2,28 + (4,93 X 0,1)= 2,773%. Maka UMP DKI Jakarta 2024 akan naik Rp 135.926 menjadi Rp 5.037.724
Simulasi Nilai penyesuaian UM (t+1) II
2,28 + (4,93 X 0,2) = 3,266%. Maka UMP DKI Jakarta 2024 akan naik Rp 160.092 menjadi Rp 5.061.890
Simulasi Nilai penyesuaian UM (t+1) III
2,28 + (4,93 x 0,3) = 3,759%. Maka UMP DKI Jakarta 2024 akan naik Rp 184.258 menjadi Rp 5.086.056
Simulasi Nilai penyesuaian UM (t+1) IV (Versi Buruh)
Dalam permintaannya, buruh ingin besaran UMP naik 15%. Artinya UMP DKI Jakarta 2024 akan naik hingga Rp 735.269 menjadi Rp 5.637.067
Baca juga Ini Tanggapan Kooordinator Relawan kang H.Erwin soal Berita Miring Kartu Warga Binaan
Simulasi Nilai penyesuaian UM (t+1) V (Versi ASPEK)
Sebelumnya kepada detikcom Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat memprediksi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan berkisar di 5-7%. Hitungan tersebut berlaku jika menggunakan formula dalam PP Nomor 51/2023.
Artinya bila perkiraan kenaikan tersebut dimasukkan dalam perhitungan UMP Jakarta 2024, maka nilai gaji minimal para pegawai Ibu Kota ini akan naik Rp 245.089 – Rp 343.125 menjadi Rp 5.146.887 – Rp 5.224.923.
Simulasi Nilai penyesuaian UM (t+1) III
2,28 + (4,93 x 0,3) = 3,759%. Maka UMP DKI Jakarta 2024 akan naik Rp 184.258 menjadi Rp 5.086.056
Simulasi Nilai penyesuaian UM (t+1) IV (Versi Buruh)
Dalam permintaannya, buruh ingin besaran UMP naik 15%. Artinya UMP DKI Jakarta 2024 akan naik hingga Rp 735.269 menjadi Rp 5.637.067
Simulasi Nilai penyesuaian UM (t+1) V (Versi ASPEK)
Sebelumnya kepada detikcom Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat memprediksi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan berkisar di 5-7%. Hitungan tersebut berlaku jika menggunakan formula dalam PP Nomor 51/2023.
Artinya bila perkiraan kenaikan tersebut dimasukkan dalam perhitungan UMP Jakarta 2024, maka nilai gaji minimal para pegawai Ibu Kota ini akan naik Rp 245.089 – Rp 343.125 menjadi Rp 5.146.887 – Rp 5.224.923.(***)